PELAYANAN - Suasana pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar. |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar mencatat sebanyak 2.713 izin UMKM telah diterbitkan selama Januari-Oktober 2020 melalui layanan Online Single Submission (OSS). Angka tersebut tidak termasuk pengurusan izin non-UMKM yang berjumlah 3.973 pengajuan.Kepala DPMPTSP Kota Denpasar I.B. Benny Pidada Rurus saat dimintai konfirmasinya, Senin (25/1) kemarin, menjelaskan selama pandemi Covid-19 mewabah sejak Maret lalu, DPMPTSP Kota Denpasar tetap membuka layanan berbasis online. Selain pelayanan perizinan resmi, DPMPTSP turut membidangi perizinan UMKM yang sebelumnya ditangani di masing-masing kecamatan. Melalui layanan OSS, pengurusan izin UMKM juga dapat dilaksanakan secara online dan mudah. “Jadi, sekarang sudah satu pintu di DPMPTSP, sehingga pelaku UMKM dapat dengan mudah memperloleh perizinan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, di masa pandemi geliat UMKM di Kota Denpasar terus mengalami pertumbuhan. Selama periode Januari hingga Oktober 2020 pengajuan perizinan UMKM sebanyak 2.713. “Dulu untuk perizinan UMKM yang modalnya di bawah Rp 50 juta dapat dilaksanakan di kecamatan, namun sekarang melalui OSS secara online sudah bisa. Tahun lalu kami menerbitkan 2.713 izin UMKM,” jelasnya.
Gus Beny menambahkan, masih banyaknya masyarakat Kota Denpasar yang mengajukan perizinan memberikan gambaran bahwa iklim investasi di ibu kota Provinsi Bali ini tetap stabil. “Bergeraknya iklim investasi diharapkan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” paparnya.
Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb
0 comments:
Post a Comment