Sebanyak 17 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kota Singkawang mendapatkan Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Kalbar pada Selasa 12 Januari 2021.
Sertifikat Halal ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag KOP dan UKM), Muslimin kepada masing-masing pelaku UMKM yang dari berbagai jenis usaha.
Usai penyerahan itu, Muslimin menjelaskan sertifikat halal ini merupakan kerjasama Disperindagkop Singkawang dengan Disperindag Provinsi Kalbar untuk membantu pelaku UMKM di Kota Singkawang.
"Dan merupakan sejarah baru karena sangat sulit untuk mendapatkan sertifikasi halal ini," ungkap Muslimin kepada wartawan, Selasa 12 Januari 2021.
Begitu sulitnya, bahkan dari 14 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Kalbar, hanya Kota Singkawang dan Kabupaten Kapuas Hulu yang mendapatkan sertifikat halal ini.
Sertifikat halal yang terima ke-17 UMKM di Kota Singkawang ini sepenuhnya difasilitasi oleh Disperindag KOP dan UKM Kota Singkawang bersama Dinas Perindag Provinsi Kalbar.
"Anggarannya dibebankan kepada Dinas Perindag Provinsi Kalbar. Sehingga pelaku UMKM sama sekali tidak mengeluarkan biaya sepersen pun, meski untuk pembuatan sertifikat halal ini perlu biaya, waktu dan sebagainya," jelasnya.
Muslimin melanjutkan, di Kota Singkawang sebetulnya ada 25 pelaku UMKM diusulkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Namun hanya 19 pelaku UMKM yang menurut LPPOM MUI yang memenuhi persyaratan awal.
"Tetapi, ketika mereka turun dan melakukan investigasi di lapangan, dari 19 UMKM didapati dua UMKM yang menurut mereka belum memenuhi persyaratan. Sehingga LPPOM MUI masih memberikan kesempatan selama satu bulan kedepan kepada dua UMKM tersebut untuk melengkapi persyaratan selanjutnya," ungkapnya.
Sertifikat halal yang terima ke-17 UMKM di Kota Singkawang ini sepenuhnya difasilitasi oleh Disperindag KOP dan UKM Kota Singkawang bersama Dinas Perindag Provinsi Kalbar.
"Anggarannya dibebankan kepada Dinas Perindag Provinsi Kalbar. Sehingga pelaku UMKM sama sekali tidak mengeluarkan biaya sepersen pun, meski untuk pembuatan sertifikat halal ini perlu biaya, waktu dan sebagainya," jelasnya.
Muslimin melanjutkan, di Kota Singkawang sebetulnya ada 25 pelaku UMKM diusulkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Namun hanya 19 pelaku UMKM yang menurut LPPOM MUI yang memenuhi persyaratan awal.
"Tetapi, ketika mereka turun dan melakukan investigasi di lapangan, dari 19 UMKM didapati dua UMKM yang menurut mereka belum memenuhi persyaratan. Sehingga LPPOM MUI masih memberikan kesempatan selama satu bulan kedepan kepada dua UMKM tersebut untuk melengkapi persyaratan selanjutnya," ungkapnya.
Sedangkan 17 pelaku UMKM Singkawang lainnya pada hari ini sudah bisa dilakukan penyerahan sertifikatnya.
Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, kata Muslimin, sudah sangat tepat mengatakan bahwa negara wajib menjamin setiap warga negaranya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Termasuklah salah satunya setiap produk yang berkaitan dengan publik yang dikonsumsi oleh masyarakat harus dijamin dengan sertifikasi halal.
Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, kata Muslimin, sudah sangat tepat mengatakan bahwa negara wajib menjamin setiap warga negaranya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Termasuklah salah satunya setiap produk yang berkaitan dengan publik yang dikonsumsi oleh masyarakat harus dijamin dengan sertifikasi halal.
"Dengan sudah mendapatkan sertifikasi halal tersebut, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu dan sungkan-sungkan untuk datang ke Singkawang guna menikmati kuliner dan sebagainya," katanya.
Penyerahan sertifikat halal ini pula, menurutnya sekaligus untuk mensosialisasikan dan memotivasi kepada pelaku usaha yang lain yang secara diam-diam atau inisiatif mereka dengan memasang label atau menulis sertifikat halal yang bukan dikeluarkan oleh MUI atau LPPOM MUI.
"Kalau mereka ingin mendapatkan sertifikat halal mereka harus mengajukan ke dinas terkait dan LPPOM MUI," pintanya.
Penyerahan sertifikat halal ini pula, menurutnya sekaligus untuk mensosialisasikan dan memotivasi kepada pelaku usaha yang lain yang secara diam-diam atau inisiatif mereka dengan memasang label atau menulis sertifikat halal yang bukan dikeluarkan oleh MUI atau LPPOM MUI.
"Kalau mereka ingin mendapatkan sertifikat halal mereka harus mengajukan ke dinas terkait dan LPPOM MUI," pintanya.
sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2021/01/13/17-pelaku-umkm-di-kota-singkawang-dapat-sertifikat-halal?page=2
0 comments:
Post a Comment