Showing posts with label Pedagang Pasar. Show all posts
Showing posts with label Pedagang Pasar. Show all posts

Monday, April 29, 2024

Batasi Operasional Warung Madura, Ikappi: Kemenkop dan UKM Kurang Kerjaan

 


Sikap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mendukung pembatasan operasional warung Madura di wilayah Bali, menuai kritikan. Kementerian yang dipimpin Teten Masduki ini, dinilai kurang kerjaan.

"Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut warung Madura, saat ini menjamur hingga ke ibu kota. Merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya pribadi. Justru aneh jika Kemenkop dan UKM membatasi usaha mikro menengah dari masyarakat kecil ini. Di sisi lain, malah memberikan karpet merah untuk ritel modern yang pemiliknya korporasi," kata Abdullah Mansuri, Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Jakarta, Senin (29/4/2024).

Dalam hal ini, kata Abdullah, Kemenkop dan UKM seharusnya berpihak pada UMKM. Karena, perputaran uang dari warung Madura itu, berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Berbanding terbalik dengan ritel modern yang hanya memberikan cuan kepada korporasi besar.

"Kementerian Koperasi dan UKM harusnya memberikan karpet merah untuk perluasan jejaring warung Madura. Misalnya toko atau warung yang mudah diakses masyarakat, bahkan sampai tengah malam. Karena mendorong perekonomian daerah tersebut," kata Abdullah.

Idealnya, lanjut Abdullah, Kemenkop dan UKM memfasilitasi permodalan atau pengembangan bisnis warung Madura, atau warung kelontong di daerah yang merupakan bagian dari kearifan lokal.

"Kami mendorong tidak hanya warung Madura tapi warung-warung dengan kearifan lokal, misalnya warung Padang yang berdagang jajanan atau makanan khas Padang. Atau mungkin warung Tegal (warteg). Merekalah yang harusnya diberikan kemudahan," kata dia.

Pada Sabtu (27/4/2024), Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim mengklarifikasi tidak pernah membatasi operasional warung Madura sesuai aturan pemerintah daerah. Hal ini terkait adanya larangan warung Madura beroperasi nonstop 24 jam di Bali.

Pihak kemenkop dan UKM, kata Arif, sudah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Tidak ditemukan aturan spesifik yang melarang warung Madura buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Klarifikasi ini dilakukan Arif setelah membuat pernyataan heboh di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024). Kala itu, Arif meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemda erintah daerah.

Sebelumnya, warung Madura di Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, I Wayan Murda, meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka 24 jam. Selain itu, dia menyoal pengelola warung Madura yang berganti-ganti orang. Mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan semakin sulit didata. 


Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/batasi-operasional-warung-madura-ikappi.html


Heboh Kabar Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ini Kata Kemenkop UKM

 


Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ini ramai dibicarakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melarang warung kelontong "Warung Madura" beroperasi selama 24 jam. Kabar itu pun sontak membuat heboh.

Bahkan, hal itu mendapat protes pedagang pasar tradisional.

Lalu benarkah Warung Madura dilarang beroperasi 24 jam?

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang Warung Madura beroperasi 24 jam.

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik Warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," kata Arif dalam keterangan tertulisnya.

Arif mengatakan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemda untuk mendukung UMKM," ucapnya.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," kata Arif.

Dia menambahkan, salah satu amanat dari PP tersebut adalah setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

"Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan," tukasnya.

Pedagang Protes

Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, langkah Kemenkop UKM tersebut adalah keputusan yang aneh.

"Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh warung Madura tersebut. Harusnya tugas pemerintah atau dalam hal ini Kemenkop UKM itu memfasilitasi agar tumbuh berkembang produk-produk lokal di Jabodetabek atau di seluruh Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/4/2024).

"Kemenkop batasi Warung Madura, kurang kerjaan. Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut Warung Madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya merupakan kepemilikan sendiri. Justru aneh jika Kementerian Koperasi dan UKM mengatur pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan justru mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah," tukas Abdullah.

Dia pun mempertanyakan keberpihakan Kemenkop UKM terhadap usaha skala kecil dan menengah.

"Karena perputaran hasil dari Warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya, tetapi berbanding terbalik dengan retail modern justru akan hanya segelintir pihak yang mendapat keuntungan tersebut. Kemenkop UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh Warung Madura tersebut. Kami mendorong tidak hanya warung-warung Madura tetapi warung-warung dengan kearifan lokal, seperti warung Padang yang justru di dalamnya adalah jajanan atau makanan khas dari Padang. Atau mungkin Warung Tegal (warteg) yang memiliki ciri ke khas an yang bisa di bangkitkan di masing-masing daerah," sebutnya.


Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/heboh-kabar-warung-madura-dilarang-buka.html