Monday, April 29, 2024

Batasi Operasional Warung Madura, Ikappi: Kemenkop dan UKM Kurang Kerjaan

 


Sikap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mendukung pembatasan operasional warung Madura di wilayah Bali, menuai kritikan. Kementerian yang dipimpin Teten Masduki ini, dinilai kurang kerjaan.

"Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut warung Madura, saat ini menjamur hingga ke ibu kota. Merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya pribadi. Justru aneh jika Kemenkop dan UKM membatasi usaha mikro menengah dari masyarakat kecil ini. Di sisi lain, malah memberikan karpet merah untuk ritel modern yang pemiliknya korporasi," kata Abdullah Mansuri, Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Jakarta, Senin (29/4/2024).

Dalam hal ini, kata Abdullah, Kemenkop dan UKM seharusnya berpihak pada UMKM. Karena, perputaran uang dari warung Madura itu, berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Berbanding terbalik dengan ritel modern yang hanya memberikan cuan kepada korporasi besar.

"Kementerian Koperasi dan UKM harusnya memberikan karpet merah untuk perluasan jejaring warung Madura. Misalnya toko atau warung yang mudah diakses masyarakat, bahkan sampai tengah malam. Karena mendorong perekonomian daerah tersebut," kata Abdullah.

Idealnya, lanjut Abdullah, Kemenkop dan UKM memfasilitasi permodalan atau pengembangan bisnis warung Madura, atau warung kelontong di daerah yang merupakan bagian dari kearifan lokal.

"Kami mendorong tidak hanya warung Madura tapi warung-warung dengan kearifan lokal, misalnya warung Padang yang berdagang jajanan atau makanan khas Padang. Atau mungkin warung Tegal (warteg). Merekalah yang harusnya diberikan kemudahan," kata dia.

Pada Sabtu (27/4/2024), Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim mengklarifikasi tidak pernah membatasi operasional warung Madura sesuai aturan pemerintah daerah. Hal ini terkait adanya larangan warung Madura beroperasi nonstop 24 jam di Bali.

Pihak kemenkop dan UKM, kata Arif, sudah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Tidak ditemukan aturan spesifik yang melarang warung Madura buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Klarifikasi ini dilakukan Arif setelah membuat pernyataan heboh di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024). Kala itu, Arif meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemda erintah daerah.

Sebelumnya, warung Madura di Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, I Wayan Murda, meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka 24 jam. Selain itu, dia menyoal pengelola warung Madura yang berganti-ganti orang. Mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan semakin sulit didata. 


Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/batasi-operasional-warung-madura-ikappi.html


0 comments:

Post a Comment