KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Achmad Baidowi mengatakan, tingginya tarif cukai membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) rokok terseok-seok. Baidowi mengatakan, harga cukai yang tinggi tersebut sering kali berujung pada pemasaran produk rokok tanpa pita cukai. Oleh karenanya, diperlukan adanya aturan baru terkait tarif cukai untuk rokok produksi UMKM.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) XI itu mengatakan, para pelaku UMKM rokok juga tidak berniat mangkir dari kewajiban cukai. “Mereka enggak punya niatan untuk membangkang dan dia enggak mencuri uang negara. Tapi, ada kewajiban kepada negara melalui cukai, tetapi harus terjangkau. Bagaimana cara pengaturannya? Ya, di undang-undang (UU) pengaturannya supaya tidak memberatkan pelaku UMKM,” tegasnya.
Dia mengatakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2023).
Pada kesempatan itu, Baleg DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan petani dan pedagang tembakau serta cengkeh dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komoditas Strategis Perkebunan. Oleh karena itu, Baidowi mengusulkan adanya kelas cukai khusus bagi rokok produksi UMKM. Terlebih, belakangan ini muncul produk-produk rokok dalam skala terbatas dan perhatian pemerintah untuk membina dan memberdayakan UMKM.
“Hari ini kategori cukai rokok ada dua, kategori I dan kategori II. Itu kan ada batasan jumlahnya. Nah, itu mahal sekali bagi pelaku usaha kecil menengah,” ujarnya melansir dpr.go.id. Baidowi mengatakan, situasi itu akan lebih baik jika ada klasifikasi atau diturunkan lagi.
“Misalnya kelas III, kah, kelas IV, kah, sehingga itu ada klasifikasi. Kalau semua dipaksa untuk memenuhi cukai kategori I dan kategori II, itu berat bagi pelaku UMKM,” ujar politisi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Adapun pertemuan ini merupakan bagian dari partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan yang telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/28/19452541/tarif-cukai-rokok-tinggi-anggota-dpr-usulkan-ada-klasifikasi-untuk-produk
0 comments:
Post a Comment