Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan mengoptimalkan anggaran pengadaan barang jasa untuk membeli produk UMKM.
Luhut mengatakan target pembelian produk dalam negeri yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 400 triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.
"Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat," ungkap Luhut dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Luhut menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa. Namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian. Kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," ungkap Luhut.
Luhut juga meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disintensif untuk penggunaan produk dalam negeri di instansi pemerintah.
Pembelian produk dalam negeri dengan skema pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai dapat menggenjot perekonomian nasional. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menjelaskan secara makro, jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor maka berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79%.
"Sementara itu, jika belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40-50% saja pada produk dalam negeri dan UMKM, maka akan dapat meningkatkan lebih dari 1,5% ekonomi nasional pada tahun 2022," kata Margo Yuwono.
Sebagai contoh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengalihkan belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp 1,27 triliun pada 2021.
Kementerian Kesehatan juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp 648 miliar.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5944554/pelaku-umkm-simak-ada-kabar-gembira-dari-pak-luhut/1
"Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat," ungkap Luhut dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Luhut menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa. Namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian. Kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," ungkap Luhut.
Luhut juga meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disintensif untuk penggunaan produk dalam negeri di instansi pemerintah.
Pembelian produk dalam negeri dengan skema pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai dapat menggenjot perekonomian nasional. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menjelaskan secara makro, jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor maka berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79%.
"Sementara itu, jika belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40-50% saja pada produk dalam negeri dan UMKM, maka akan dapat meningkatkan lebih dari 1,5% ekonomi nasional pada tahun 2022," kata Margo Yuwono.
Sebagai contoh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengalihkan belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp 1,27 triliun pada 2021.
Kementerian Kesehatan juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp 648 miliar.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5944554/pelaku-umkm-simak-ada-kabar-gembira-dari-pak-luhut/1
0 comments:
Post a Comment