Monday, February 28, 2022

Kemenkop UKM: Sudah 17,25 Juta UMKM yang Terhubung ke Platform Digital

 


Kementerian Koperasi dan UKM mencatat hingga Februari 2022 sudah 17,25 juta pelaku UMKM yang terhubung ke dalam ekosistem digital.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah Eddy Satriya mengatakan, pertumbuhan tersebut lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Pelaku usaha yang telah terhubung atau sistem digital mencapai 17 juta lebih, tumbuh lebih 100 persen dan ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Eddy Satriya, dalam webinar Mikro Forum – Forwada “Bagaimana G20 Perkuat UMKM dan Sendi-sendi Ekonomi Terpenting Pasca Pandemi" yang disiarkan secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Edy menuturkan, Kemenkop UKM akan terus mendorong pelaku UMKM agar terhubung ke dalam ekosistem digital. Kemenkop UKM menargetkan 30 juta UMKM bisa terhubung ke dalam ekosistem digital pada tahun 2024.

Edy juga memaparkan terkait keadaan UMKM selama pandemi. Menurut dia, berdasarkan hasil survei BRI pada periode Maret-September 2021, tercatat hanya 20 persen UMKM yang menyatakan usahanya pernah tutup.

Artinya, kondisi tersebut lebih baik dibanding awal pandemi. Pada periode itu UMKM yang tutup usahanya mencapai 50 persen.

“Memang ada yang sekarang tutup yang kemarin, ya sudah buka kemudian juga terus melanjutkan usahanya karena sesuatu hal dinamika daripada UMKM,” kata Eddy.

Melihat hal tersebut, lanjut Edy, pemerintah menaruh perhatian dengan menyalurkan bantuan melalui PEN untuk seluruh sektor, termasuk UMKM dan korporasi.

Tak hanya itu, pemerintah secara langsung juga menyalurkan banyak insentif kepada masyarakat sebagai modal kerja sekaligus meningkatkan daya beli.

“Dari sini pentingnya kebangkitan ekonomi kita, bagaimanapun juga makanya upaya kita terus-menerus untuk membantu UMKM ini dapat kita lakukan mengingat pentingnya peran daripada UMKM kita di era pandemi,” pungkasnya.


Sumber : https://money.kompas.com/read/2022/02/24/153800426/kemenkop-ukm--sudah-17-25-juta-umkm-yang-terhubung-ke-platform-digital

0 comments:

Post a Comment