Sunday, January 16, 2022

Hore! Bakal Ada Hotel di Rest Area

 


jalan tol di Indonesia bakal dilengkapi dengan hotel alias fasilitas penginapan. Dengan begitu pengguna bisa istirahat lebih nyaman setelah kelelahan berkendara.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan diizinkannya hotel di rest area karena saat ini ruas tol semakin panjang sehingga perlu fasilitas tambahan untuk pengguna. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

"Pertimbangannya karena ruas yang semakin panjang dan jaringan jalan tol yang semakin luas sehingga perlu fasilitas tambahan untuk melayani pengguna jalan tol," kata Endra kepada detikcom, Kamis (13/1/2022).

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021, diizinkan hotel di rest area buat istirahat sementara terutama di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) antarkota tipeitasnya harus memenuhi ketentuan seperti jumlah kamar paling banyak 100 unit, disewakan paling lama 12 jam, serta dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir rest area.

"Area parkir sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan dua gandar atau lebih)," tulis pasal 39 ayat (2) bagian d aturan tersebut.

Lantas, bagaimana jika kartu uang elektronik kedaluwarsa? Mengingat aturan saat ini sebuah kendaraan tidak bisa berlama-lama berada di jalan tol. Jika itu dilakukan, gerbang tol tidak akan bisa terbuka.

Terkait itu, Endra menyebut saat ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) khususnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk sedang mengkaji sistemnya agar hal itu bisa teratasi. Menurutnya, itu hanyalah persoalan teknologi yang bisa diatur.

"Itu kan soal teknologi, bisa diatasi. BUJT khususnya PT Jasa Marga sedang mengkaji sistemnya yang baik," ujarnya.


Jasa Marga Mau Bangun Hotel

Anak usaha Jasa Marga, yakni PT Jasamarga Related Business (JMRB) juga telah menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM). Kerja sama ini untuk merealisasikan adanya hotel di rest area.

Direktur Utama JMRB Cahyo Satrio Prakoso mengatakan potensi pengembangan hotel di rest area masih dikaji lebih lanjut dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ialah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa.

"Target utama kami tentu saja pengguna jalan dengan perjalanan menerus/jarak jauh, demi keamanan dan keselamatan perjalanan mereka. Selama ini fasilitas inap untuk perjalanan dari Jakarta atau bahkan Merak menuju Semarang atau Surabaya serta sebaliknya, harus keluar jalan tol terlebih dahulu baru menemukan hotel terdekat," tuturnya dalam keterangan resmi.

Alasan dipilihnya Tol Trans Jawa sebagai lokasi adanya fasilitas hotel karena ruasnya yang panjang, ramai, dan 85% rest area jalan tol yang dikelola oleh PT JMRB terletak di sana. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jika nantinya dikembangkan hotel di rest areanya yang di Tol Luar Jawa.

"PT JMRB membutuhkan mitra atau rekan strategis yang dapat bekerja sama dengan saling memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak, salah satunya adalah OHM di bawah naungan Alfaland Group," imbuhnya.

Senada, Director of Operations PT OHM Aswin Drajat Sukrisna mengatakan di masa pandemi ini pihaknya terus berkarya dan berinovasi dengan menggandeng mitra potensial, dalam hal ini adalah PT JMRB.

"Bersama PT JMRB, kami ingin mengembangkan bisnis perhotelan yang dapat memajukan industri pariwisata Indonesia, yaitu dengan menghadirkan fasilitas akomodasi yang terbaik bagi masyarakat yang menghampiri seluruh rest area yang dikembangkan oleh PT JMRB," kata Aswin.

Menurutnya, kehadiran hotel di rest area nantinya dapat semakin menambah daya tarik, kenyamanan, dan keamanan bagi para bleisure (business & leisure) travelers yang bepergian melalui jalur darat.

SUMBER : https://finance.detik.com/infrastruktur/d-5897000/hore-bakal-ada-hotel-di-rest-area.



0 comments:

Post a Comment