Perlu Hukum Berkeadilan untuk Lindungi UMKM
SLEMAN - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Fathul Wahid
mengatakan, hukum berputar sesuai alasan hukum. Ibnu Al Qayyim Al
Jauziyyah menyebut perubahan hukum dan fatwa hukum terjadi karena
perubahan zaman, tempat, keadaan, kebiasaan dan teknologi informasi.
Ia
menerangkan, ada dua perspektif yang dapat dipakai seseorang untuk
berpikir. Ada perspektif deduktif yang berpikir ketika ada masalah, dan
ada perspektif induktif yang berpikir dengan melihat potensi. Keduanya
saling melengkapi.
"Misal, informasi yang ketika diterapkan di
sebuah bidang, kira-kira apa yang bisa kita prediksi terjadi dampaknya.
Dengan memprediksi apa yang akan terjadi setelah ini, hukum yang kita
buat bisa berumur lebih panjang," kata Fathul dalam webinar yang digelar
Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UII, Senin (9/8).
Fathul
menilai, hukum mencakup nilai-nilai humanisasi, liberasi dan
transendensi untuk memanusiakan manusia sebagai makhluk mulia. Apalagi,
era teknologi seperti sekarang ada banyak yang perlu dilindungi, salah
satunya terkait data pribadi.
"Bukan tidak mungkin, data itu
dapat dijadikan sebagai modal untuk mengarahkan seseorang masuki
algoritma yang jadikannya impulsif, konsumtif dan lain-lain. Dengan
demikian, hukum memiliki peranan penting untuk mengatasi hal-hal itu,"
ujar Fathul.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno
mengatakan, selama pandemi ada 15 persen dari UMKM Indonesia yang dapat
mengambil peluang dengan akselerasi digitalisasi. Data Brain Google,
kontribusi ekonomi Indonesia terus bertumbuh.
Dari USD 44 Miliar
2020 menuju USD 124 Miliar 2025. Ia menilai, ini memunculkan beberapa
tantangan positif dan negatif, sehingga perlu kerangka hukum yang baik,
memastikan yang besar tidak mengeksploitasi dan yang kecil berkesempatan
tumbuh.
"Perangkat hukum yang tepat sangat dibutuhkan, serta
jadi krusial dan mendasar agar membangun peluang pelaku UMKM ikuti
perkembangan teknologi dan menjamin kepastian dan perlindungan hukum
sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia," kata Sandi.
Menurut
Sandi, transformasi ekonomi syariah saat ini tidak hanya fokus ke
sistem perbankan dan keuangan. Namun, sudah meluaskan sayap dengan
mendorong prinsip-prinsip syariah yang bersifat universal, sehingga bisa
diterapkan ke siapapun. "Penerapan tersebut sangat penting dilakukan
untuk menyeimbangkan aspek-aspek dunia dan akhirat serta mencapai
keadilan ekonomi," ujar Sandi.
Sumber : https://m.republika.co.id/berita/qxmcr9380/perlu-hukum-berkeadilan-untuk-lindungi-umkm
0 comments:
Post a Comment