Menteri Investasi: Pembuatan Izin Usaha UMKM Tak Dipungut Biaya, Semuanya Gratis
JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan, pemerintah
tidak akan memungut biaya sedikitpun atas pembuatan izin usaha untuk
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pernyataan ini
dilayangkan Bahlil ketika meluncurkan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) bersama Presiden
RI Joko Widodo.
"Untuk UMK yang dulunya cuma batas (omzet) Rp 500
juta, sekarang menjadi Rp 5 miliar. Itu semuanya gratis. Sesuai salah
satu yang menjadi intisari dari Undang-Undang (Cipta Kerja), adalah
kemudahan berusaha," kata Bahlil dalam peluncuran OSS di Jakarta, Senin
(9/8/2021).
Kemudahan perizinan berusaha ini melengkapi bantuan
sertifikasi halal gratis yang sudah ada lebih dulu. Menurut Bahlil, UMKM
tidak bisa lagi beralasan kesulitan membangun usaha karena sudah ada
banyak kemudahan yang diberikan.
"Jadi tidak ada alasan lagi
adik-adik kita yang memulai usaha itu mengatakan izin butuh biaya lagi.
Enggak ada lagi. (Mengurus izin usaha) Enggak perlu lagi ketemu menteri,
enggak perlu lagi ketemu kepada daerah. Cukup dengan OSS dia akan
mendapatkan," ucap Bahlil.
Namun bagi usaha kelas menengah dan
kelas besar, ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang
harus dipenuhi sebelum izin berusaha dikeluarkan.
Meski demikian
Bahlil memastikan, tidak ada izin usaha daerah yang ditarik ke pusat.
Izin usaha yang masuk ke daerah akan diselesaikan secara langsung oleh
daerah.
"Yang problem itu di (usaha kelas besar) tinggi nanti
karena ada NSPK yang mewajibkan proses teknis dalam kurun waktu sekian
lama. Namun tidak ada izin yang ditarik dari daerah ke pusat, tidak ada.
Semuanya di daerah. Cuma memang kita atur lewat NSPK," sebut Bahlil.
Jika
daerah lambat menyelesaikan, Kementerian Investasi akan mengintervensi.
Sebab sesuai arahan Presiden Jokowi, menahan izin usaha sama saja
dengan menahan penciptaan lapangan kerja.
"Kami memahami betul
atas arahan presiden bahwa izin jangan kita tahan. Menahan izin sama
dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan penciptaan lapangan
kerja, dan menahan tingkat kemudahan berusaha (ease of doing
business)," pungkas Bahlil.
Sumber : https://money.kompas.com/read/2021/08/09/105029726/menteri-investasi-pembuatan-izin-usaha-umkm-tak-dipungut-biaya-semuanya-gratis
0 comments:
Post a Comment