Tuesday, July 20, 2021

Hipmi Minta Pemerintah Optimalkan Kebijakan Perlindungan UMKM


JAKARTA, investor.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan pemerintah harus lebih mendorong perbankan agar pro ke usaha mikro kecil menengah (UMKM). Rasio kredit sebesar 18,6% untuk sektor UKM perlu digenjot dan pemerintah harus konsisten mendorong kenaikan rasio kredit.

“Penopang lebih dari 60% PDB, hanya mendapat rasio kredit sebesar 18,6% adalah salah satu sumber sulitnya permodalan menjadi daya ungkit UKM untuk naik kelas,” ucap Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (21/7).

Ajib mengatakan pemerintah juga harus memberikan penjaminan kredit. Pada tahun 2020, pemerintah sempat mengeluarkan PMK Nomor 71 tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Setelah PPKM ini, penjaminan seperti ini harus kembali didorong dan diprioritaskan untuk para UKM. Masyarakat dan pelaku UKM tentunya berharap banyak pemerintah bisa memberikan solusi komprehensif sebagai konsekuensi atas larangan-larangan yang dibuat dalam bungkus kebijakan PPKM, agar terjadi sebuah jalan tengah yang win-win.

“Tujuan utama tentang kesehatan bisa tercapai, tetapi ekonomi juga terselamatkan. Setelah kebijakan PPKM ini kembali dilanjutkan, kita akan tunggu dan melihat, seberapa serius negara melindungi UKM,” ucap Ajib.

Saat kebijakan PPKM Darurat berlanjut maka ada potensi kredit macet di perbankan. Ketika ekonomi bergerak lambat, maka kemampuan membayar debitur akan turun. Ketika perputaran ekonomi terus tertekan, potensi kredit macet akan membuat efek domino goyahnya industri keuangan dan perbankan.

“Problem di industri keuangan, bisa membuat krisis ekonomi berkepanjangan,” imbuh Ajib.

Pada 2020, produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp 15.434,2 triliun dan kontribusi UKM sebesar 60,8%, maka sektor UMKM mengalami kontraksi sekitar Rp 691,6 triliun sepanjang tahun lalu. Memasuki tahun 2021, banyak kebijakan pemerintah yang kembali membuat tekanan terhadap UKM. Pada 3-20 Juli 2021 dibuat kebijakan PPKM darurat, di tengah membaiknya tren ekonomi di kuartal kedua-2021. Namun, pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan PPKM sehingga kebijakan ini kembali memberikan tekanan pada sektor UKM. Sebelum ada kebijakan PPKM, pertumbuhan ekonomi diproyeksi di kisaran 4,1-5,1% dengan angka moderat 4,6%.

“Begitu PPKM darurat ditetapkan, pemerintah mengoreksi menjadi kisaran 3,8%. Secara tidak langsung, pemerintah sudah melihat bahwa kebijakan ini memberikan kontribusi negatif dalam ekonomi dan UKM akan terkontraksi negatif sekitar Rp 75 triliun,” kata Ajib.

Sumber : https://investor.id/business/hipmi-minta-pemerintah-optimalkan-kebijakan-perlindungan-umkm 

0 comments:

Post a Comment