Wednesday, April 28, 2021

Kemendag Tekankan Ekspor Produk UKM Butuh Sertifikasi Halal

 


JAKARTA - Pemerintah berupaya mendorong kinerja ekspor nasional dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha kecil dan menengah terhadap peranan sertifikasi halal.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan bersama BPJPH dan LPPOM MUI menggelar Lokakarya Diversifikasi dan Adaptasi Produk Ekspor. Kegiatan diikuti sekitar 400 peserta yang berasal dari K/L terkait, dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, asosiasi, dan pelaku UKM.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan mengatakan, lewat lokakarya, pelaku UKM diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peranan sertifikasi halal sebagai nilai tambah dalam membuka peluang ekspor.

"Sertifikasi halal untuk ekspor juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar global,” ungkapnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (28/4).

Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kemendag Olvy Andrianita menjelaskan, pengembangan pasar tujuan ekspor produk halal Indonesia tidak hanya ditujukan ke negara mayoritas penduduknya muslim, tapi juga nonmuslim.

Saat ini, pasar ekspor produk halal Indonesia masih didominasi negara mayoritas muslim seperti Malaysia, Bangladesh, Pakistan, Arab Saudi, dan Mesir.

"Namun demikian, peluang dan potensinya masih terbuka lebar karena meningkatnya konsumen produk halal di negara mayoritas nonmuslim di Amerika dan Eropa serta diaspora Indonesia di luar negeri," ujarnya.

Di samping, potensi produk halal Indonesia juga harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan umroh di Arab Saudi. Adapun, sertifikasi produk halal menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk di negara tujuan ekspor.

Olvy mengakui peran sertifikasi ekspor seperti HACCP, ISO 22000:2018, sertifikasi kekayaan intelektual, dan sertifikasi halal; menjadi kunci peningkatan daya saing dan strategi menjaga dan mengembangkan pasar dan produk ekspor.

"Selain itu, sertifikasi ekspor, termasuk produk halal, berperan penting dalam meningkatkan kapasitas UKM ekspor Indonesia. Untuk itu, kolaborasi Kemendag dengan BPJPH menjadi strategis di masa pandemi Covid-19 ” tegas Olvy.

Plt Kepala BPJPH Mastuki menyampaikan, pihaknya melalui Halal Industry Development Plan tengah menekankan faktor sourcing atau hulu dari bahan baku halal sebagai pangkal rantai nilai produksi.

UMKM diberikan kemudahan melalui aturan PP 39/2021 untuk melakukan deklarasi mandiri sertifikat halal. Syaratnya, diantaranya, didampingi oleh ormas keagamaan, perguruan tinggi, atau kementerian dan lembaga.

"Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menaikkan kelas UKM dan orientasi ekspor, oleh karena itu, sertifikasi halal sangat penting bagi produk yang dihasilkan UKM dalam peningkatan daya saing," papar Mastuki.

Andalan Lini Bisnis

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi BPJPH Sri Ilham Lubis menjelaskan, sertifikasi halal telah menjadi salah satu andalan lini bisnis di banyak negara Islam.

Untuk mewujudkan pusat ekonomi syariah terkemuka dunia dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019--2024, pemerintah berfokus pada penguatan empat strategi utama, yaitu rantai nilai halal, keuangan syariah, UMKM, dan ekonomi digital.

“Untuk mempercepat ekspor, perlu kolaborasi berbagai pihak untuk mengidentifikasi daftar produk dan jenis barang yang diminati dengan memetakan negara tujuan fokus ekspor,” jelas Sri.

Adapun Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan, beberapa negara telah mengakui dan melakukan kerja sama antarpemerintah untuk saling keberterimaan. Untuk itu, produk halal Indonesia yang diekspor perlu dilengkapi dengan confirmation letter.

Muti menekankan, sertifikasi halal tidak sulit seperti yang dibayangkan. Beberapa hal harus dipersiapkan, seperti pengetahuan informasi secara lengkap, pemahaman proses halal, dan menyiapkan bahan halal.

"Akan lebih mudah bila dilakukan melalui saluran bersama, seperti asosiasi dan gabungan pengusaha,” jelas Muti.

Pertumbuhan ekonomi syariah dan halal di Eropa pada 2019 mencapai US$84,78 miliar dengan kontribusi 80% dari sektor makanan dan minuman. Capaian itu meningkat 6% pada 2020.

Atase Perdagangan Brussels Merry Indriasari menjelaskan, populasi muslim Belgia sebesar 7,6% atau sekitar 880.000 jiwa, sementara populasi muslim Luksemburg 3,2% dari total jumlah penduduknya.

Pangsa pasar produk halal di Belgia terbagi dua area. Pertama, area Flemish sebesar US$1,87 miliar tumbuh lebih tinggi dibanding produk organik.

"Selain itu, masyarakat lebih tertarik untuk membeli Green Halal (daging) dan produk dengan sertifkasi halal. Kedua, area Wallonia sebesar US$682 juta yang terdapat klaster ‘Halal Club’ dengan 75 perusahaan anggotanya,” jelas Merry.

Sementara itu, Kepala ITPC Jeddah Rivai Abbas menguraikan strategi produk halal Indonesia untuk dapat menembus pasar produk halal Arab Saudi.

Eksportir harus dapat mengidentifikasi jenis makanan halal yang berpotensi dipasarkan di Arab Saudi, khususnya untuk kebutuhan haji dan umroh. Serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan promosi perdagangan.

"Dapat dipertimbangkan pula strategi waralaba atau joint venture dalam berpromosi dan melalui pendirian restoran Indonesia atau menawarkan beberapa merk populer kepada pelaku usaha di Arab Saudi,” urai Rivai.

Sumber : https://www.validnews.id/ekonomi/kemendag-tekankan-ekspor-produk-ukm-butuh-sertifikasi-halal

0 comments:

Post a Comment