Thursday, March 25, 2021

Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM

Ilustrasi UMKM(shutterstock.com)

Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran berbagai sertifikasi bagi pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, ada 3 juta pelaku usaha mikro yang akan difasilitasi secara gratis.

"Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil dan kita menargetkan ada sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut,"ujarnya dalam konferensi pers Fasilitasi dan Pembinaan Standarisasi dan Sertifikat Produk yang disiarkan secara virtual, Rabu (24/3/2021).

Dia menyebutkan, ada 3 sertifikasi gratis yang akan difasilitasi oleh Kemenkop UKM. Pertama adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Dia menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT ini diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro.

"Saat ini kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Kami akan memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per kabupaten atau kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut," jelasnya.

Lalu yang kedua adalah pendaftaran sertifikasi halal. pendaftaran sertifikasi ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman. Masyarakat Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim, sehingga diperlukan jaminan produk halal bagi produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha mikro.

Sementara itu, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan fatwa MUI tentang halal suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.

"Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan kami untuk membantu proses sertifikasi tersebut yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha produktif. Kami akan memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara online untuk mendapatkan merek dagang tersebut," ucapnya.

Lalu yang ketiga adalah pendaftaran izin edar BPOM Makanan Dalam (MD).

Dia menjelaskan, fasilitas ini akan diberikan bagi pengusaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk, namun terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium.

Dia berharap dengan adanya fasilitas ini, dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usaha dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya dimasa pandemi Covid- 19.



sumber : https://money.kompas.com/read/2021/03/24/203800226/gratiskan-sertifikasi-halal-hingga-izin-edar-bpom-kemenkop-ukm-bidik-3-juta?page=all
 

0 comments:

Post a Comment