Monday, March 1, 2021

BLT UMKM Lanjut di Bulan Maret, Ini Cara Daftarnya

Ilustrasi bantuan dana UMKM (Sumber: corona.jakarta.go.id)

Pemerintah akhirnya memutuskan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

"Pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (02/03/2021).

Tingginya antusiasme UMKM untuk menerima bantuan ini, membuat pemerintah akhirnya melanjutkan program ini. Padahal tadinya belum ada kepastian apakah program BLT UMKM akan dilanjutkan atau tidak.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, BLT UMKM mulai bisa dicairkan pekan depan.

"Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya," tulis Kemenkop melalui akun Instagram @kemenkopukm, seperti yang dikutip Kompas.TV (02/03/2021).

Jika pelaku UMKM belum terdaftar untuk program BLT ini, bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Saat akan mendaftar, masyarakat harus menyiapkan data-data yang dibutuhkan. Seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi agar pelaku usaha mikro bisa mendapat bantuan ini, yaitu:

- pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Jika nanti pelaku UMKM dinyatakan berhak menerima bantuan, akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Sehingga tak perlu khawatir jika belum punya rekening.

3 bank BUMN telah ditunjuk menjadi bank penyalur bantuan ini. Yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Untuk mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak, warga tak perlu datang langsung ke kantor cabang. Pengecekan online bisa dilakukan salah satunya lewat laman eform.bri.co.id/bpum.

Yaitu dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta tidak lupa memasukkan kode verifikasi. Jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP."

Sedangkan jika belum mendapat BLT UMKM maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.


sumber : https://www.kompas.tv/article/151638/blt-umkm-lanjut-di-bulan-maret-ini-cara-daftarnya?page=3

0 comments:

Post a Comment