Tuesday, February 23, 2021

Pekerja UKM Didorong Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

 Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY Asri Basri (tengah) dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi (kanan) menandatangani kerja sama. - Antara.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Koperasi dab UMKM DIY di Galeri UMKM Alra, Banguntapan, Bantul, Selasa (23/2/2021). Kerja sama ini untuk mendorong pelaku UMKM agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY Asri Basri menjelaskan kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari penandatangan yang sebelumnya dilakukan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan dengan Gubernur DIY. Bentuknya merupakan rencana kerja dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Mengingat banyak UKM di DIY yang menggunakan pekerja harapannya semua UKM dan koperasi bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan.

"Kegiatan ini merupakan rujukan dari penandatanganan MoU oleh Gubernur DIY dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada 23 November 2020, tentang Pengawasan dan Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan se-DIY, dan telah ditindaklanjuti MoU dengan bupati semua kabupaten/kota di DIY," katanya.

Ia mengatakan tidak ada penandatanganan MoU lagi dengan dinas-dinas terkait dalam implementasi MoU antara Gubernur DIY dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu, namun langsung dalam bentuk rencana kerja, yang akan dieksekusi langsung lembaganya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau boleh tahun ini seluruh pekerja formal dan informal seluruh DIY itu tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya besar, kalau terjadi sesuatu secara tidak langsung pengalihan tanggungjawab dari pimpinan UKM, Koperasi ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Adapun sektor informal yang dimaksud seperti pedagang pasar, tukang becak, ojek online. Pekerja sektor informal ini sebenarnya memiliki risiko yang tinggi, sehingga jika terjadi kecelakaan harus mengeluarkan uang lagi untuk biaya. Namun ketika menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan maka sepenuhnya ditanggung. Menurutnya jumlah pekerja informal yang telah mendaftar sekitar 20% hingga 30% dari potensi jumlah seluruh DIY. Sehingga potensi pekerja yang bisa dijaring untuk mendaftar masih cukup tinggi.

“Untuk informal ini kami akan memaksimalkan sosialisasi, cara untuk mengajak, mengedukasi mereka agar bergabung. Karena butuh pemahaman yang baik. Sosialisasi dilakukan di empat kantor cabang pratama di DIY, jaringan kami luas seluruh DIY,” ujarnya.

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DIY Wawan Harmawan mendukungi kerja sama antara Dinas UKM dan Koperasi DIY dengan BPJS Ketenagakerjaan kaitan perlindungan atau jaminan keselamatan kerja bagi pekerja di sektor industri kreatif maupun usaha produksi.

"Justru langkah dan kerja sama ini Kadin akan mendukung dan juga akan mencoba membantu menyosialisasikan supaya para pengusaha UKM di DIY ikut justru menjamin dan memberikan jaminan keselamatan kerja kepada karyawan-karyawan," katanya.

Apalagi, kata dia, saat ini para pengusaha sektor UKM mulai ada peningkatan mengenai kualitas produksi, sehingga harus diimbangi dengan upaya perlindungan keselamatan kerja.

"Ada peningkatan dari kualitas tentu harus ada peningkatan kesejahteraan dan keselamatan kerja, sehingga karyawan sendiri akan diayomin, sehingga produktivitas akan meningkat. Dan kerja sama di tempat UKM ini memberikan satu langkah konkret," katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi menyatakan kerja sama itu untuk mendorong agar pelaku usaha mendaftarkan karyawannya di BPJS agar ketika terjadi kecelakaan bisa dicover pembiayaannya. Apabila dalam perjalanannya kerja sama tersebut ada yang perlu dibenahi maka akan dilakukan evaluasi. Potensi peserta yang bisa dijaring di DIY masih tinggi, mengingat jumlah koperasi ada 1.900 dan UKM serta UMKM mencapai ratusan ribu.


sumber : https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/02/23/511/1064521/pekerja-ukm-didorong-menjadi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan

0 comments:

Post a Comment