Wednesday, February 24, 2021

Ini 3 kemudahan UMKM setalah terbitnya PP 7/2021

ILUSTRASI. Perajin alat-alat dapur di Desa Pasir Mukti, Bogor, Jawa Barat

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan ada tiga kemudahan yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memulai usahanya di dalam negeri.

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah mengesahkan PP 7/2021 mulai berlaku per tanggal 3 Februari 2021. Adapun tiga kemudahan dan dukungan pemerintah pusat serta pemerintah daerah (pemda) adalah sebagai berikut:

Pertama, kemudahan legalitas dalam hal pendirian perseroan terbatas (PT) bagi usaha menengah kecil (UMK), nomor induk berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal bagi UMK, pembinaan pemenuhan standar produk dari pemerintah, dan pembebasan biaya perizinan bagi UMK.

“Jadi izinnya cukup NIB tidak perlu notifikasi, jalan barang itu, paten. Itu bahkan mungkin 2-3 jam sudah selesai. Jadi kita harus bagaimana memikirkan 64 juta UMKM yang 50%nya informal, jadi kita formalkan supaya dapat akses ke perbankan,” kata Bahlilsaat Konferensi Pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).

Kedua, kemudahan produksi dan pembiayaan. Bahlil menyebut, pemerintah akan memberikan kemudahan pembiayaan dan permodalan, penyediaan bahan baku dan proses produksi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) UMK.

“Jadi dengan NIB dapat itu pembiayaan sudah bisa masuk di bank, kalau selama ini orang masuk ke bank kalau belum ada izin, bikin izin perusahaan saja bisa Rp 5 juta hingga Rp 6 juta bahkan bisa Rp 10 juta,” ujar Bahlil.

Setali tiga uang, Bahlil mengatakan dengan hanya berbekal NIB, UMK sudah bisa ajukan kredit di bank seperti melalui mekanisme kredit usaha rakyat (UMK).

“Kalau orang tidak punya izin bagaimana bisa dapatkan KUR itu yang dimaksudkan dalam konteks kemudahan untuk mendapatkan fasilitas perizinan dan pembiayaan,” ujar Bahlil.

Sementara itu menyangkut produk, Bahlil mengutarakan pemerintah lewat PP 7/2021 sudah memberikan jaminan dalam belanja negara wajib ambil dari UMKM sekurang-kurangnya 40%.

“Kalau dulu bisa saja barang impor atau bukan UMKM sekarang tidak bisa lagi jadi setiap kabupaten, kota, provinsi, Kementerian/Lembaga, dan BUMN yang memang sumber anggaran dari negara itu wajib memprioritaskan 40% minimal belanja ke UMKM,” ucap Bahlil.

Ketiga, kemudahan pemasaran dan pasca produksi. Caranya dengan alokasi 30% dari lahan komersial, tempat perbelanjaan, dan infrastruktur diberikan kepada UMKM.

Kemudian, alokasi minimal 40% pengadaan barang/jasa pemerintah untuk produk UMK. “Ini untuk menjamin pasar bagi UMKM agar lebih baik,” ucap Bahlil.


sumber : https://industri.kontan.co.id/news/ini-3-kemudahan-umkm-setalah-terbitnya-pp-72021

0 comments:

Post a Comment