Monday, February 15, 2021

Dukungan untuk UMKM dan Korporasi Naik 8%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Pemerintah untuk kelimakalinya kembali mengubah anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2021 menjadi Rp 688,33 triliun, meningkat 18,7% dibanding realisasi anggaran PC-PEN 2020 sebesar Rp 579,83 triliun.

Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, anggaran program dukungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pembiayaan korporasi mencapai Rp 187,17 triliun. Ini naik 8% dibandingkan realisasi 2020 sebesar Rp 173,17 triliun.

“Anggaran UMKM dan pembiayaan korporasi memang lebih besar, mencapai sekitar Rp 187 triliun. Ini supaya perekonomian segera pulih,” tandas Menkeu dalam Rapim TNI-Polri di Jakarta, Senin (15/2).

Dia mengemukakan, anggaran tersebut mencakup subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR, bantuan pelaku usaha mikro (BPUM), penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM dan korporasi, serta pembebasan rekening minimal dan biaya abonemen listrik.


Anggaran program PC-PEN 2020-2021

Selain itu, untuk penempatan dana dan cadangan, pembiayaan PEN lainnya, serta penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN yang menjalankan penugasan,

“PMN itu diberikan kepada BUMN yang menjalankan penugasan. Ini seperti ke PT Hutama Karya, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Pelindo III, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW),” paparnya.

Program PC-PEN terakhir, lanjut Menkeu, adalah insentif usaha sebesar Rp 53,86 triliun. Ia merinci, terdapat sembilan jenis insentif untuk dunia usaha, meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final untuk UMKM DTP, serta pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor DTP. Kemudian, ada insentif bea masuk (BM), pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

“Masih ada pula insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan penurunan tarif PPh badan menjadi 22%. Selain itu, PPN tidak dipungut pada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),” tutur dia.


sumber : https://investor.id/macroeconomics/dukungan-untuk-umkm-dan-korporasi-naik-8

0 comments:

Post a Comment