Thursday, February 18, 2021

Disdagnakerkop UKM Karanganyar Monitoring Kepatuhan UMK 2021 dan Prokes ke 18 Perusahaan

Tim dari Disdagnakerkop UKM Karanganyar saat melakukan monitoring ke perusahaan terkait protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap UMK 2021.

Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar melakukan monitoring terkait kepatuhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 dan protokol kesehatan di 18 perusahaan.

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Hendro Prayitno menyampaikan, sampai saat ini tim sudah mengunjungi 18 perusahaan.

"Dari 18 perusahaan itu prokes sudah taat semua. UMK 2021 juga sudah. Dan tidak ada perselisihan pekerja. Hanya saja secara administrasi ada yang terlambat memperbarui Peraturan Perusahaan (PP)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (18/2/2021).

Dia menjelaskan, paling tidak PP itu harus diperbarui 2 tahun sekali karena itu menyangkut aturan yang diterapkan kepada para pekerja. Sementara itu terkait aturan pekerja difabel, dari 18 perusahaan itu sudah memenuhi.

Sesuai aturan, total jumlah pekerja di satu perusahaan harus ada pekerja difabel sebesar 1 persen.

"Mereka sudah memenuhi, karena ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat tetap ditarik untuk bekerja. Ada juga yang lebih dari 1 persen," ucapnya.

Hendro menuturkan, masih ada 6 perusahaan yang akan dikunjungi pada pekan depan. Rencananya dalam monitoring prokes, kepatuhan UMK 2021 dan peraturan perusahaan, dinas melakukan monitoring ke 24 perusahaan sebagai sampel.

Di sisi lain, lanjutnya meski di 18 perusahaan itu tidak ada perselisihan antara pihak perusahaan dan pekerja tapi ada beberapa pekerja di perusahaan lain yang mengajukan surat aduan ke dinas terkait pesangon.

Ada sebanyak 148 pekerja yang mengajukan surat aduan ke dinas. Beberapa aduan sudah ditindaklanjuti dengan proses mediasi. Namun hasilnya belum ada, mengingat proses mediasi dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu bulan.

"Nanti kalau tidak selesai (selama proses mediasi), naik ke Pengadilan HI tingkat Jateng. Tapi kadang sudah ada yang terselesaikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja," ungkapnya.

Hendro menambahkan, masih ada pekerja di satu perusahaan yang belum menjalani proses mediasi. Rencananya, mediasi akan dilakukan pada pekan depan.



sumber : https://jateng.tribunnews.com/2021/02/18/disdagnakerkop-ukm-karanganyar-monitoring-kepatuhan-umk-2021-dan-prokes-ke-18-perusahaan 

0 comments:

Post a Comment