Sunday, February 14, 2021

Dana UMKM Rp 15 M Mencuat di MK


Bantuan program pemerintah pusat bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Sungaipenuh sebesar Rp 15 miliar, mencuat di sidang Mahkamah Konstitusi dalam kasus sengketa Pilkada Kota Sungaipenuh oleh pengacara pihak terkait, beberapa waktu lalu.

Aditya Diar pengacara dari Pihak Terkait (Ahmadi Zubir-Alvia Santoni), saat menyampaikan jawaban Pihak Termohon dan Terkait, dalam pernyataannya bahwa Kepala Dinas Koperasi KotaSungaipenuh, Harpendi, bahwa dana UMKM digunakan untuk kepentingan suksesi pemenangan Pihak Pemohon (Fikar-Yos Adrino).

"Program pemerintah yang ada di Sungaipenuh Rp 15 miliar digunakan untuk pemenangan pemohon, sebagaimana rekaman pernyataan Harpendi Kadis Koperasi," kata Aditya, pada sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut.

Harpendi sendiri, saat dikonfimasi mengatakan bahwa yang dimaksud bukanlah dana UMKM, tapi dana DID. "Kalau bahasa sepenggal kita dengar memang demikian, nanti kita konfirmasi yang sebenarnya," kata dia.

Saat ditanya lebih lanjut apakah benar dana tersebut digunakan untuk pemenangan Calon Walikota Sungai Penuh Nomor Urut 2, Harpendi tidak menjawab. Untuk diketahui, dana DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat.



sumber : https://www.jambi-independent.co.id/read/2021/02/15/58818/dana-umkm-rp-15-m-mencuat-di-mk

0 comments:

Post a Comment