Wednesday, January 13, 2021

Lindungi Konsumen, SPBU Ditera Ulang

Salah satu SPBU yang sudah ditera ulang, ditempel keterangan sudah diverifikasi oleh UPTD Metrologi Dindagkop Kota PekalonganSelasa (12/1/2021). (Lutfi Hanafi/Jawa Pos Radar Semarang)

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan melakukan tera ulang beberapa tempat penjualan. Lokasi yang pertama ditindak adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kota Pekalongan Selasa (12/1/2021).

Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Very Yudiyanto menjelaskan kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola terkait ukuran dan takaran yang dapat merugikan masyarakat. Selain SPBU, pihaknya juga akan menyasar pasar tradisional, kelurahan, dan pusat perbelanjaan (mal).

“Tera ulang ini kegiatan yang kami lakukan secara rutin dan berkala, dalam rangka melindungi konsumen. Awal pemeriksaan kami lakukan kepada SPBU,” ujarnya.

Pada tera ulang perdana, pihaknya baru menyasar dua SPBU yakni SPBU Kalibanger dan SPBU Gamer, Kecamatan Pekalongan Timur. Hal ini karena keterbatasan teknisi yang dimiliki. Namun pihaknya sudah menjadwalkan semua SPBU se-Kota Pekalongan yang jumlahnya sekitar delapan tempat. “Kami targetkan kegiatan selesai dalam waktu satu minggu, karena keterbatasan teknisi satu hari kami sasar dua SPBU,” kata Very saat ditemui di SPBU Kalibanger, Jl Dr Sutomo, Baros.

Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM pada tiap nozzle dilakukan dengan menakar ulang menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan. Tiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun.

sumber : https://radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/pekalongan/2021/01/13/lindungi-konsumen-spbu-ditera-ulang/

0 comments:

Post a Comment