Monday, March 16, 2020

OJK Beri Stimulus Kredit ke UMKM untuk Hadapi Dampak Corona

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)(Antara/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus kredit kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah dampak penyebaran virus corona. Relaksasi akan diatur dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang diprediksi rilis pekan depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, relaksasi itu berupa kemudahan restrukturisasi dari perbankan dan penundaan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman.

Wimboh mengatakan, target kepada UMKM bukan tanpa alasan. Menurutnya, UMKM sudah terdampak signifikan akibat perlambatan ekonomi di tengah penyebaran virus corona. "Kalau UMKM, sudah terkena ke banyak sektor, meluas," ujarnya dalam konferensi pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Di sisi lain, besaran kredit yang disalurkan ke UMKM terbilang besar, yakni Rp 1.100 triliun. Dengan relaksasi ini, Wimboh berharap, UMKM dapat lebih mudah dalam melakukan pinjaman sehingga bisa digunakan untuk ekspansi bisnis.

Sebelumnya, OJK sudah memberikan relaksasi pengaturan terkait penilaian kualitas aset kredit yang ditujukan untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai Rp 10 miliar. Penilaian hanya mencakup ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

Saat ini, Wimboh mengatakan, OJK tidak menerapkan batasan. UMKM dengan pinjaman tidak terbatas nilainya dapat dikategorikan lancar dengan restrukturisasi. Proses ini dapat berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit sampai penambahan fasilitas kredit. "Restrukturisasi bentuknya macam-macam, tergantung sektor, size dan keperluan nasabah," tuturnya.

Di sisi lain, Wimboh menambahkan, industri perbankan juga diberikan fleksibilitas berupa memilih dan memberikan stimulus kemudahan bagi nasabah UMKM. Apakah itu berupa penundaan pembayaran pokok atau bunga maupun penundaan keduanya.

OJK juga memberikan kebebasan bagi perbankan untuk memilih sektor UMKM yang disasar. Selama mereka terdampak virus corona, perbankan diahrapkan dapat memberikan kemudahan tersebut. Wimboh meminta kepada perbankan untuk segera melakukan perhitungan kolektibilitas agar kebijakan bisa segera diterapkan.

Tidak hanya menguntungkan UMKM, Wimboh menuturkan, relaksasi ini juga memberikan ruang gerak kepada perbankan lebih luas untuk menyalurkan kredit. Selain itu, dengan kebijakan ini, industri perbankan diharapkan bisa memberikan ruang lebih luas untuk tetap memberikan pinjaman atau kemudahan bagi sektor UMKM.

Wimboh mengatakan, relaksasi dari OJK akan menjadi pelengkap stimulus fiskal maupun non fiskal dari pemerintah dan Bank Indonesia (BI). "Agar stimulus ini bisa dinikmati dan dimanfaatkan oleh para pengusaha," ujarnya.
Tanpa adanya kemudahan dari sektor perbankan kepada pengusaha, Wimboh menilai, efektivitas stimulus yang sudah diluncurkan pemerintah sejauh ini tidak akan optimal. Untuk itu, OJK berupaya membuat komplementer agar sektor keuangan juga memberikan berbagai kemudahan, sehingga pengusaha bisa memanfaatkan secara maksimal.

0 comments:

Post a Comment