Friday, March 27, 2020

APJII Berharap Pemerintah Berikan Keringanan Pajak

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung penuh upaya pemerintah mengatasi masifnya penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satu usaha pemerintah yakni dengan menghimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah serta melakukan physical distancing atau membatasi diri dan berinteraksi.
APJII sendiri saat ini menilai, sektor industri telekomunikasi memiliki peranan yang cukup penting di tengah mewabahnya virus corona. Mengingat, pasca imbauan physical distancing, tentunya kebutuhan akan layanan internet terus meningkat.
Ketua Umum APJII, Jamalul Izza menjelaskan, sektor telekomunikasi memegang peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang menghimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah. Selain itu pula, sektor ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 menjadi tulang punggung guna mendukung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.
"APJII berharap pemerintah perlu memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut. Terlebih di situasi pandemic Covid-19 ini, sektor telekomunikasi memiliki peranan yang tak kalah penting," kata Jamalul Izza, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Dirinya menegaskan, APJII cukup mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Meski begitu, dengan kondisi seperti sekarang ini, semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan yang sama.
“Dalam konteks APJII, dukungan kepada pemerintah terkait dengan pandemic Covid-19 ini adalah mengoptimalkan sumber daya yakni Indonesia Internet Exchange (IIX). APJII memiliki 14 IIX yang tersebar di seluruh Indonesia," ucapnya.
APJII pun mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Surat tersebut memohon agar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mempertimbangkan agar seluruh perusahaan Internet Service Provider (ISP) mendapatkan insentif atau fasilitas perpajakan yang dapat diberikan pemerintah.
"Hal ini semata-mata agar perusahaan ISP bisa terus beroperasi dalam situasi seperti ini serta senantiasa dapat terus membantu dalam menyediakan akses dan infrastruktur dalam mendukung arahan Pemerintah," ujar Jamal.
Saat ini, dalam kondisi apapun sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP 0,5 persen dan kontribusi USO 1,25 persen yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor.

0 comments:

Post a Comment