Tuesday, January 28, 2020

Tekan Ketimpangan, Petani Diizinkan Kelola Hutan


KENDAL – Pemerintah mendorong masyarakat petani di kawasan hutan untuk menanam tanaman yang berpotensi pasar dan sekaligus membentuk koperasi. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang bekerjasama dengan Kementerian LHK dan ATR, pemerintah memberikan izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan kepada para petani untuk dikelola dengan baik, sehingga bisa menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.
“Upaya ini untuk mengatasi ketimpangan ekonomi, supaya petani semakin sejahtera,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, saat membuka Musyawarah Wilayah Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia untuk Wilayah Jawa Tengah, yang digelar di Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Sabtu (25/1).
Teten mengungkapkan, para petani yang sudah mendapatkan SK izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (PHPS) harus menanam komoditas tertentu yang dibutuhkan pasar, baik dalam negeri maupun ekspor. Saat ini yang sedang dibutuhkan pasar luar negeri yaitu komoditi pertanian tropika, berupa buah segar seperti mangga, manggis atau produk herbal seperti minyak Atsiri. “Komoditas tersebut, selain untuk kebutuhan dalam negeri, juga untuk ekspor atau substitusi impor,” ungkapnya.
Tahun 2020, lembaga pembiayaan pemerintah seratus persen akan disalurkan untuk koperasi. Tujuannya untuk mendorong perusahaan menengah dan kecil agar bisa ekspor. Oleh karena itu, masyarakat perhutanan sosial harus berhimpun dalam koperasi dan benar-benar mengelola lahan sesuai arahan pemerintah.
“Lahan yang sudah diberikan harus dikerjakan sendiri. Jika disewakan, maka akan distop izin pengelolannya,” tandasnya.
Musywil digelar selama dua hari, yaitu tanggal 25 dan 26 januari 2020. Selain Menteri Koperasi, pembukaan juga dihadiri Sekda Jateng, Bupati Kendal dan perwakilan dari Kementerian LHK, Kementerian Keuangan, dan Perbankan.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (GMPSI), Siti Fikriyah mengatakan, di Jawa Tengah yang sudah mendapatkan SK ada 7.000 hektar dan akan bertambah menjadi 17 hektar. GMPSI berkomitmen membantu pemerintah yang targetnya 326 ribu hektar, yaitu membantu memfasilitasi petani meminta izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial.
“Kami juga berkomitmen semua usaha perhutanan sosial, seperti petani yang menanam jagung, sengon, jati, serai wangi dan lainnya nantinya akan dalam bentuk koperasi,” katanya.
Ditambahkan, di seluruh Jawa sudah ada 22 koperasi. Nantinya per kabupaten akan dibentuk koperasi induknya, dan di tingkat nasional juga ada koperasi nasional yang mengiringi struktur dari GMPSI untuk memudahkan mekanisme koordinasi, monitoring dan kerja sama.
“Tugas koperasi nasional yaitu mencarikan investasi, pembiayaan dan lainnya, sedangkan yang di daerah nanti menyesuaikan,” ucap Fikriyah. (lid)

0 comments:

Post a Comment