Bareksa.com – Dengan perubahan dinamika dan kompleksitas di ekonomi dan sektor keuangan terutama dengan hadirnya teknologi keuangan yang begitu masif serta telah berakhirnya Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2015- 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau kembali arah kebijakan sektor jasa keuangan untuk lima tahun ke depan yang disajikan dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) tahun 2020- 2024.
Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, pekan lalu.
Wimboh menyampaikan, Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2020-2024 akan fokus pada lima area yaitu :
1. Penguatan ketahanan dan daya saing yang akan dilakukan dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan.
2. Akselerasi transformasi digital.
3. Percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan.
4. Perluasan literasi keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan.
5. Percepatan dan perluasan penerapan pengawasan berbasis teknologi.
2. Akselerasi transformasi digital.
3. Percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan.
4. Perluasan literasi keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan.
5. Percepatan dan perluasan penerapan pengawasan berbasis teknologi.
“Kebijakan strategis dan MPSJKI ini diharapkan dapat menjadikan sektor jasa keuangan semakin bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wimboh.
Dari arah kebijakan 5 tahun ke depan tersebut, terdapat lima kebijakan strategis untuk diimplementasikan Tahun 2020 :
Pertama, meningkatkan skala ekonomi industri keuangan melalui peningkatan nominal modal minimum dan akselerasi konsolidasi baik konvensional maupun syariah untuk meningkatkan daya saing dan peran industri jasa keuangan.
"Kami berharap tidak lama lagi kita akan memiliki bank di 5 besar ASEAN dan bank syariah berkategori BUKU IV," ungkap Wimboh.
Untuk itu, kata Wimboh, OJK akan meningkatkan nominal modal minimum secara bertahap dengan kebijakan insentif dan disinsentif termasuk kebijakan exit policy-nya serta mempercepat transformasi industri keuangan nonbank.
"Kami juga akan memperketat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya," Wimboh menjelaskan.
Kedua, mempersempit regulatory & supervisory gap antar sektor jasa keuangan untuk mengurangi potensi terjadinya regulatory arbitrage.
Upaya ini akan dilakukan OJK dengan melanjutkan harmonisasi pengaturan dan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan, maupun enforcement-nya terutama di industri keuangan nonbank termasuk kemungkinan adopsi investment bank.
Upaya ini akan dilakukan OJK dengan melanjutkan harmonisasi pengaturan dan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan, maupun enforcement-nya terutama di industri keuangan nonbank termasuk kemungkinan adopsi investment bank.
"Kami juga akan meregistrasi market maker di bursa saham dengan kapitalisasi pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng-menggoreng saham. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan kita akan dapat ditingkatkan," imbuh Wimboh.
Ketiga, mendorong digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung daya saing, efisiensi dan kepatuhan pada regulasi. Untuk itu, OJK akan terus membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan industri start-up fintech, termasuk mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa keuangan dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital seperti digital banking, open banking dan insurtech.
"Kami juga membuka perizinan bagi virtual banking, serta terus mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi atau yang disebut dengan supervisory technology untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision," kata Wimboh.
Keempat, yaitu mempercepat penyediaan akses keuangan masyarakat serta mendorong penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik. Untuk mendukung upaya ini, pengembangan instrumen akan terus dilakukan untuk mendukung berbagai proyek infrastruktur dan pengembangan industri hulu sampai hilir serta pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM), termasuk instrumen berbasis syariah, obligasi daerah, dan instrumen berwawasan lingkungan sebagai upaya mendukung sustainable development goals (SDGs).
"Upaya ini akan kami fasilitasi dengan mengeluarkan kebijakan pemeringkatan instrumen yang diharapkan dapat menjaring minat investor global dan domestik," ujarnya.
Khusus untuk pemberdayaan UMKM, OJK akan berperan aktif membangun ekosistem pengembangan UMKM, termasuk pemanfaatan kredit usaha rakyat dengan skema klaster dan pemanfaatan teknologi, perluasan program BWM serta memfasilitasi berbagai program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan edukasi dan membuka akses layanan keuangan sejak usia dini akan diteruskan OJK. "Kami berharap, melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, seluruh pelajar SMP tahun ini sudah memiliki rekening tabungan dan menetapkan hari Senin jadi hari menabung. Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang didukung dengan berbagai program perluasan akses keuangan berbasis teknologi akan lebih kami optimalkan," Wimboh menambahkan.
OJK juga akan terus memperekuat aspek perlindungan konsumen dan masyarakat, di antaranya dengan meningkatkan kualitas pengawasan market conduct dan optimalisasi peran Satuan Tugas Waspada Investasi dengan mengintensifkan penyebaran informasi melalui pemanfaatan teknologi dan media masa.
Kelima, mendorong pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Upaya ini dilakukan dengan bersinergi dalam menfasilitasi pengembangan industri halal seperti halal food, halal tourism, fashion dan kosmetik halal dan beberapa industri halal unggulan Indonesia lainnya.
"Selain itu, kami juga akan berupaya mewujudkan lembaga keuangan syariah yang kompetitif dan efisien di antaranya melalui peningkatan skala usaha dan adopsi teknologi," ujar Wimboh.
Sebagai perbandingan, Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2015-2019 memiliki tiga fokus utama, yakni:
1. Mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional (kontributif),
2. Menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan (stabil),
3. Mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan (inklusif).
2. Menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan (stabil),
3. Mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan (inklusif).
Pada MPSJKI 2015-2019, penyusunannya telah diselaraskan dengan program pembangunan ekonomi nasional yang telah dicanangkan oleh Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Arah pengembangan sektor jasa keuangan nasional dalam Master Plan ini lebih lanjut akan dijabarkan dalam program-program inisiatif yang lebih rinci dalam roadmap pengembangan di masing-masing sektor jasa keuangan.
(AM)
0 comments:
Post a Comment