Showing posts with label UMKM online. Show all posts
Showing posts with label UMKM online. Show all posts

Thursday, July 29, 2021

Kemenkop yakin capai target UMKM online seiring naiknya akses digital

 

Kemenkop yakin capai target UMKM online seiring naiknya akses digital

Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM) yakin bisa mencapai target pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) online hingga 30 juta per 2024.

Target itu berdasarkan masifnya peningkatan akses digital UMKM terhadap penggunaan aplikasi, transaksi, hingga akses ke keuangan digital.

Staf Khusus Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM) bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Agus Santoso menjelaskan di periode secara Year-on-Year (YoY) di kuartal pertama tercatat peningkatan transaksi di e-commerce yang begitu besar antara 2020 dan 2021 dengan peningkatan transaksi daring sebesar 548 juta transaksi atau 99 persen sementara untuk nilai transaksi meningkat 52 persen senilai Rp88 triliun.

“Pembayaran di market place dan e-commerce ini pun difasilitasi pemerintah dan BI (Bank Indonesia) melalui sistem pembayaan QRIS. Peningkatannya luar biasa, hingga 9 Juli 2021m pengguna QRIS sudah mencapai 7,6 juta orang. Ini tentu menggembirakan karena adanya peluang mendorong UMKM online dan less cash society,” kata Agus dalam sebuah Webinar yang diadakan oleh SIRCLO, Kamis.

Agus menjelaskan saat ini pelaku UMKM yang sudah go digital baru mencapai 13,7 juta dari 64 juta pelaku UMKM yang tersebar di Tanah Air. Maka dari itu diperlukan peningkatan sebesar 5,5 juta pelaku UMKM yang bisa masuk dan memanfaatkan kemudahan teknologi digital.

Hal itu semakin dimantapkan lagi dengan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik Indonesia di 2021 rupanya pengguna internet di Indonesia sebesar 34 persen sudah menggunakan layanan internet untuk pemanfaatkan penjualan dan pemasaran produk.

"Jadi masyarakat kita ini sebenarnya sudah mulai ITE minded loh, tinggal bagaimana pelaku UMKM ini bisa memanfaatkan kondisi yang tengah berlangsung ini,” kata Agus.

Di samping itu, dengan berbagai kampanye seperti Go Digital dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dengan menggandeng berbagai pihak termasuk e-commerce yang beroperasi di Indonesia, peluang target 30 juta pelaku UMKM menggunakan layanan daring diyakini bisa tercapai.

Agar pelaku UMKM online bisa bertahan dalam jangka panjang, Kementerian Koperasi dan UKM pun terus membagikan dan mengembangkan 4 hal penting kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

4 hal itu adalah pemberian literasi digital, mendorong dan membantu solusi untuk menyiapkan kapasitas produksi, mendorong peningkatan mutu dan kualitas produk, serta membuka akses pasar bagi para pelaku UMKM.

“Dengan kondisi baik itu, dibarengi dengan empat langkah yang kami lakukan. Kami yakin target di 2024 bisa tercapai,” kata Agus.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/2296244/kemenkop-yakin-capai-target-umkm-online-seiring-naiknya-akses-digital
 

Monday, February 22, 2021

Cara Daftar UMKM Online, Bisnis Jadi Jelas dan Pasti

UMKM (Okezone)

Cara daftar UMKM online menjadi suatu hal yang belum diketahui masyarakat. Apalagi, saat ini telah banyak usaha di Indonesia yang termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Usaha tersebut menjadi usaha yang mayoritasnya berskala mikro. Namun, banyak dari sektor usaha tersebut yang belum terdaftar dan mendapatkan izin usaha.

Hal tersebut sangat disayangkan karena banyak manfaat yang bisa diterima jika usaha mikro memiliki izin usaha resmi.

“Selain memiliki kepastian hukum yang jelas, fasilitasi dari Pemerintah pun akan tersalurkan dengan tepat karena usahanya telah terdaftar,” keterangan dari instagram Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) yang dikutip Okezone, Senin (22/2/2021).

Ada pilihan untuk mendaftarkan usaha berskala mikro supaya mendapatkan izin usaha. Untuk usaha perseorangan mikro dan kecil, pilih Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Pengajuan IUMK bisa datang langsung ke dinas terkait setempat atau melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Yuk Sobat yang memiliki usaha mikro tapi belum memiliki izin usaha, segera daftarkan melalui dinas setempat ataupun secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id,” tulis KemenkopUKM.

Nantinya, pada situs tersebut terdapat petunjuk teknis pengisian khusus untuk usaha mikro dan kecil perseorangan. Tak lupa KemenkopUKM mengajak pelaku bisnis mikro untuk memiliki izin usaha agar usaha mikro yang dijalankan bisa naik kelas.

“Yuk mulai urus perizinan usaha mikro kalian! Dengan memiliki NIB, akan mendapatkan surat pernyataan halal, izin edar, dan dilindungi hukum sehingga bisa naik kelas,” ajak KemenkopUKM.


sumber : https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/455/2366384/cara-daftar-umkm-online-bisnis-jadi-jelas-dan-pasti?page=2