Wednesday, June 12, 2024

Nah Lho! Ada Aplikasi yang Lebih Seram dari TikTok Shop Ancam UMKM RI

 


Jakarta - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian buka suara terkait kemunculan berbagai aplikasi cross border trade yang berpotensi mengganggu pasar dan UMKM dalam negeri. Selain TikTok Shop, ada lagi aplikasi bikin waswas bernama Temu yang sudah beroperasi di beberapa negara.


Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo mengatakan aplikasi asal China itu perlu diantisipasi jika sampai beroperasi di Indonesia. Pasalnya keberadaannya bisa mengancam UMKM.

"Kemarin kita bicara banyak terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu. Memang kenyataannya seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara dan kita perlu mengantisipasi apabila mereka beroperasi di Indonesia," kata Herfan dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Aplikasi Temu bisa menghubungkan langsung produk-produk dari pabrik kepada pembeli. Hal ini lah yang bisa mematikan pelaku UMKM karena tidak akan ada lagi reseller, afiliator, dan pihak ketiga yang bisa terlibat dalam rantai pasok produk tersebut.

Herfan menyebut pemerintah sudah melakukan beberapa antisipasi lebih awal terkait hal ini. Salah satunya lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang social commerce.

"Dalam Permendag itu ada beberapa ketentuan terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang bisa kita jadikan acuan untuk, bukan menahan tapi meregulasi secara lebih tepat aplikasi-aplikasi yang lain. Seperti misalnya dalam salah satu pasalnya itu ada kewajiban untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ini memiliki perwakilan di Indonesia untuk wilayah operasinya di Indonesia," tutur Herfan.

Herfan menyebut aturan itu sebagai salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar aplikasi inovasi baru tersebut tidak langsung memberikan dampak kepada UMKM.

"Temu itu kan menghubungkan langsung antara pabrikan dengan customer, ini biasanya terjadi untuk mayoritas barang-barang yang harganya relatif sangat murah. Dalam Permendag itu juga ada pasal yang mensyaratkan kewajiban minimum pricing untuk kegiatan lintas negara, di mana minimal itu harganya US$ 100 untuk pengiriman barang," jelas Herfan.

Ia mengakui aturan itu belum cukup mampu untuk menyelamatkan UMKM karena inovasi digital terus berkembang. Untuk itu, pihaknya menyebut akan terus mempelajari dampak dari inovasi-inovasi digital terhadap ekosistem yang sudah ada.

"Ini PR yang cukup besar karena lagi-lagi terkait UMKM, PR kita pertama ini meningkatkan literasi digital terlebih dahulu. Mengajak UMKM kita untuk mulai masuk dalam literasi digital," imbuhnya.


Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7387579/nah-lho-ada-aplikasi-yang-lebih-seram-dari-tiktok-shop-ancam-umkm-ri

0 comments:

Post a Comment