KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bahwa terjadi peningkatan risiko kredit, khususnya pada kredit kecil dan mikro (UMKM) setelah relaksasi restrukturisasi Covid-19 dicabut pada akhir Maret 2024 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan per April 2024 sebesar 2,33% turun dari Maret 2024 yang berada di level 2,25% dan NPL net sebesar 0,81% dari Maret 2024 yang berada di level 0,77%.
Adapun, NPL gross UMKM per April 2024 berada pada level 4,26%, naik dari Maret 2024 yang berada di level 3,98% dan NPL net menjadi 1,54%, naik dari bulan lalu sebesar 1,45%
"Peningkatan NPL gross UMKM utamanya pada segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89% di April 2024 dari Maret 2024 yang berada di level 3,65%. Walaupun demikian, perbankan telah mengantisipasi kenaikan NPL UMKM tersebut dengan membentuk CKPN kredit UMKM sebesar Rp 85,5 triliun dan perbandingan antara total CKPN UMKM terhadap total NPL UMKM mencapai sebesar 137,37%," ungkap Dian saat konferensi pers RDKB OJK belum lama ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menjelaskan, bahwa perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai. Termasuk untuk penghapus bukuan dalam rangka menata kembali necara bank.
"Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil mikro dapat berada di level terjaga dan kinerja bank bisa tumbuh secara berkelanjutan. OJK juga terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dari industri perbankan," tuturnya.
Sumber: https://keuangan.kontan.co.id/news/kredit-macet-umkm-perbankan-naik-usai-relaksasi-restrukturisasi-covid-19-dicabut
0 comments:
Post a Comment