Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat sejumlah kemudahan seperti diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Melalui Undang-undang ini, UMKM mendapat tempat untuk menjalankan usaha di ruang publik seperti bandara hingga jalan tol.
Demikian disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, Rabu (22/12/2021).
"Kami juga di Undang-undang Cipta Kerja sudah diatur 30% ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, rest area di jalan tol 30% untuk UMKM," katanya.
"Jadi Pak Jokowi begitu memanjakan UMKM. Jadi Bapak Ibu sekalian kita semangat ya, siap? Nah gitu," katanya.
Tak hanya itu, 40% belanja pemerintah juga mesti menyerap produk UMKM. Produk yang bisa diserap pun beragam seperti makanan hingga alat tulis kantor.
"40% belanja pemerintah sekarang harus menyerap produk UMKM, kuliner bisa jualan lewat online untuk rapat-rapat di kantor, lewat bela pengadaan. Sekarang Bapak Ibu sekalian bisa juga menjadi vendor pengadaan pemerintah untuk furnitur, alat tulis kantor, macam-macam, permesinan dan lain sebagainya, alat pertanian, alat kesehatan," ungkapnya.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5865695/simak-umkm-dapat-karpet-merah-gelar-lapak-di-rest-area-bandara?_ga=2.5591987.1050507743.1642257641-29033108.1642075443
"Tahun ini sekitar Rp 447 triliun dan ini sudah menjadi kewajiban karena sudah diatur di Undang-undang Cipta Kerja," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment