KSP: UMKM Semakin Mudah Memperluas Akses Pasar
JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu
memanfaatkan Online Single Submission (OSS) yang baru dirilis pemerintah
pada pekan lalu.
Melalui OSS, urusan perizinan, pengurusan
insentif dan pajak bisa dilakukan jauh lebih cepat, lebih transparan,
dan lebih mudah.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf
Presiden (KSP) Edy Priyono menjelaskan, kemudahan yang diberikan
pemerintah bagi UMKM tidak hanya dari hulu, tapi juga hingga hilir.
Misalnya
kemudahan perizinan, akses permodalan, digitalisasi umkm, akses ke
pasar (khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah).
"Selain itu juga dukungan untuk ekspor melalui berbagai skema pembiayaan," ungkap Edy di Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Pernyataan Edy ini menegaskan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR 2021, sehari sebelumnya.
Presiden meminta para pelaku UMKM memanfaatkan OSS untuk mengembangkan usahanya.
Bahkan,
Presiden menegaskan, berbagai kemudahan disiapkan untuk menumbuhkan
UMKM, termasuk kemitraan strategis dengan perusahaan besar, agar cepat
masuk dalam rantai pasok global.
Presiden juga menyampaikan, peningkatan kelas pengusaha UMKM menjadi agenda utama.
"Hal
ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM, serta
meningkatkan pemerataan dan kemandirian ekonomi masyarakat," tutur
Presiden.
Digitalisasi UMKM yang masuk ke aplikasi perdagangan elektronik dan lokapasar jumlahnya terus bertambah.
Sampai
Agustus tahun ini, sudah lebih dari 14 juta UMKM atau 22% dari total
UMKM yang sudah bergabung dengan aplikasi perdagangan elektronik.
Partisipasi
dalam ekonomi digital ini sangat penting karena potensinya yang sangat
besar dan mempermudah UMKM untuk masuk ke rantai pasok global.
Lihat saja data tahun lalu, nilai transaksi perdagangan digital Indonesia mencapai lebih dari Rp253 triliun.
Nilai ini diperkirakan akan meningkat menjadi Rp330,7 triliun pada tahun ini.
Sumber : https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/08/18/ksp-umkm-semakin-mudah-memperluas-akses-pasar
0 comments:
Post a Comment