Tuesday, July 13, 2021

Kemenkop UKM: LPS Bagi KSP Berikan Perlindungan


JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya menghadirkan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) yang sudah lama menjadi idaman masyarakat koperasi di Tanah Air.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi melalui keterangan tertulisnya menyebut kehadiran LPS-KSP bertujuan melindungi dan mendorong simpanan anggota pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi (USPK), khususnya yang digelar melalui KSP.

Zabadi menambahkan, mandat pembentukan LPS-KSP sudah diamanatkan pada UU Nomor 17 Tahun 2012. Sayangnya, semenjak UU itu dibatalkan MK pada 2013 maka sementara waktu kembali kepada UU Nomor 25 Tahun 1992 yang berarti pembahasan pembentukan LPS-KSP menjadi tertunda.

"Namun demikian, bukan berarti upaya mewujudkan adanya LPS-KSP terhenti karena secara teoritis dan praktis, gagasan pembentukan LPS-KSP sudah mendapat dukungan yang luas dari gerakan koperasi," ungkap Zabadi di Jakarta, Selasa (13/7).

Ia melanjutkan, kehadiran LPS-KSP akan memberi manfaat besar terkait perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang minim di lembaga koperasi.

Selain itu, Zabadi meyakini keberadaan LPS-KSP akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan mengingat akan ada peningkatan kepercayaan kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.

Zabadi memaparkan, pemerintah telah menggelar sejumlah kegiatan untuk merealisasikan pembentukan LPS-KSP, antara lain pada 2013 melalui penyusunan Draft Naskah Akademik yang termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, namun belum dibahas secara mendalam karena pembatalan UU itu oleh MK.

Kemudian pada 2016-2017, sudah dilakukan pembaruan terhadap naskah tersebut dengan fokus merumuskan argumentasi urgensi pembentukan LPS-KSP dari berbagai perspektif, landasan yuridis yang kokoh berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, hingga format pelembagaan LSP-KSP.

Selanjutnya di tahun 2018-2019, hasil pembaruan itu menjadi salah satu referensi yang memperkuat argumen pemerintah terhadap DPR-RI sehingga pembentukan LPS-KSP disetujui untuk diatur dalam pasal RUU Perkoperasian.

"Lalu tahun 2020, pemerintah menyusun dan membahas RUU Cipta Kerja. Meskipun koperasi menjadi salah satu klaster yang dibahas, sayangnya LPS-KSP luput sebagai substansi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020," kata dia.

Seiring perkembangan konstelasi perubahan ekonomi, sosial, budaya, struktur demografi era milenial dan teknologi, hingga dinamika persoalan dan potensi koperasi, Zabadi meyakini perlu ada regulasi baru sebagai payung hukum yang mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut.

Zabadi meyakini upaya pembahasan kembali RUU Perkoperasian saat ini sudah tahap final di DPR dan perlu dorongan yang lebih kuat. Tuntutan itu menurutnya sudah disampaikan berbagai forum gerakan koperasi.

Ia juga menegaskan dalam rangka antisipasi kemungkinan luncuran pembahasan RUU Perkoperasian, maka naskah akademik pembentukan LPS-KSP tahun 2019 yang ada perlu dilakukan peninjauan kembali.

"Guna dirumuskan penajaman argumentasi, penyesuaian dilakukan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang baru, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021," sebutnya.

Keraguan
Langkah itu, ungkapnya, dilakukan termasuk melalui elaborasi pada pihak-pihak yang memiliki keraguan yang kemudian tidak menyetujui pembentukan LPS-KSP.

"Seperti sistem KSP yang bersifat eksklusif, di mana dana dihimpun dan disalurkan hanya kepada anggota, maka simpanan sebagai harta milik anggota sekaligus pemilik mengapa dijamin secara eksternal oleh LPS? Jadi, ada keraguan akan maraknya moral hazard," papar Zabadi.

Tak sampai situ, Zabadi juga menyampaikan dewasa ini muncul isu lain terkait kepesertaan LPS-KSP. Banyak KSP yang belum dijalankan dengan tata kelola yang baik dan dengan sistem terbuka.

Dari isu itu, Zabadi menyebut ada argumen yakni dana kelolaan LPS-KSP akan minim atau tidak bisa mencakup skala yang lebih luas dan berpotensi menimbulkan risiko rugi besar daripada menciptakan surplus usaha.

"Isu ini bisa dikatakan sebagai lagu lama yang harus kita jawab, baik secara akademis maupun kesiapan empirik perbaikan tata kelola koperasi agar kompatibel dengan sistem LPS-KSP yang ingin dibangun," tegas Zabadi.

Menurut Zabadi, hal itu malah bertolak belakang dengan suara dari DPR yang mendukung keberadaan LPS-KSP yang dikuatkan melalui pengaturan pasal mandatory dalam RUU Perkoperasian.

"Sehingga saya berharap apa yang kita cita-citakan bersama, bisa membangun komitmen yang kuat dan mendorong upaya yang lebih serius dari kita semua untuk pembentukan LPS-KSP," pungkasnya.

Sumber : https://www.validnews.id/ekonomi/kemenkop-ukm-lps-bagi-ksp-berikan-perlindungan 

0 comments:

Post a Comment