Monday, June 28, 2021

Menantikan New UMKM


Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan bahwa setiap tanggal 27 Juni sebagai Hari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sedunia. Pengakuan tersebut memberikan bukti bahwa peran dari UMKM sangatlah besar dalam mendukung roda perekonomian global.

Menurut data dari World Bank, jumlah pelaku UMKM di seluruh dunia sangat dominan sekali karena mencapai 90% dari seluruh pelaku usaha di seluruh dunia. Kegiatan usaha UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 40% dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dunia, dan menyerap sekitar 50% dari ang katan kerja di seluruh dunia.

Masih menurut World Bank, UMKM juga memiliki peran sangat penting bagi negara-negara yang sedang berkembang, mengingat UMKM menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi mereka. Pentingnya peran UMKM tersebut bukan hanya dilihat dari kontribusi mereka terhadap PDB, melainkan juga dalam hal penyerapan tenaga kerja maupun kesempatan berusaha. Bahkan World Bank sendiri memberikan penilaian bahwa di negara-negara yang sedang berkembang, kegiatan UMKM mampu menyerap 7 dari setiap 10 lowongan pekerjaan yang tersedia.

Di Indonesia sendiri, peran UMKM juga sangatlah penting, sehingga para pelaku ekonominasional yang tergabung dalam kelompok UMKM tersebut sudah selayaknya disebut sebagai pahlawan ekonomi nasional. Sebutan tersebut pantas diberikan kepada mereka, mengingat sektor UMKM telah menjadi salah satu pondasi utama dalam struktur perekonomian nasional.

Jumlah kegiatan usaha UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64 juta unit atau hampir 99,9% dari seluruh kegiatan usaha di Indonesia, dan hanya sekitar 0,01% saja pelaku usaha korporasi besar.

Secara keseluruhan UMKM menyerap 97% dari sekitar 137 juta tenaga kerja yang ada di Indonesia. Kegiatan usaha UMKM juga memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan domestik bruto (PDB), yaitu sekitar 60% disumbangkan oleh UMKM.

Di samping itu, kegiatan usaha UMKM yang tersebar di hampir seluruh pelosok Tanah Air, memungkinkan mereka menjadi motor penggerak perekonomian di daerah. Melihat fakta tersebut, tidaklah berlebihan apabila sektor UMKM menjadi pilar strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Tantangan Fundamental

Walaupun UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional, masih banyak kegiatan usaha UMKM yang sulit untuk berkembang menjadi lebih maju ataupun lebih besar.

Tidak semua UMKM memiliki kemampuan daya saing yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila kelangsungan kegiatan usaha dari mereka tidak semuanya berumur panjang. Kondisi ini ditengarai adanya beberapa faktor fundamental yang menghambat kemajuan dan pertumbuhan UMKM tersebut.

Pertama, tidak semua UMKM memiliki modal yang memadai untuk mendanai kegiatan usaha mereka, sementara itu akses un tuk mendapatkan tambahan modal atau pinjaman dari lembaga keuangan terkadang tidak mudah untuk diperoleh. Tercatat hanya sekitar 16 juta UMKM yang mendapatkan fasilitas kredit perbankan atau hanya sekitar 30% dari total debitur bank.

Kedua, kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia yang relatif terbatas, padahal sum ber daya manusia (SDM) me rupakan modal utama kegiatan usaha UMKM untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Berbagai hasil penelitian menunjukkan adanya kaitan yang erat antara kompetensi SDM dan kinerja UMKM.

Ketiga, terbatasnya akses penjualan barang-barang mereka ke pasar yang lebih besar, khususnya untuk produk barang yang dihasilkan oleh kegiatan usaha mikro dan kecil.

Keempat, di era teknologi digital sekarang ini belum semuaUMKM melek digital, sehingga pemanfaatan teknologi digital da lam kegiatan usaha UMKM masih terbatas. Ke depan, adopsi teknologi digital menjadi keharusan bagi UMKM, mengingat jumlah pemakai internet di Indonesia sangat besar dan telah menyentuh angka 202,6 juta. Perubahan perilaku masyarakat yang mengarah kepada budaya digital ter sebut memungkinkan konsumen mencari produk-produk UMKM secara mudah dan cepat melalui tekonologi digital.

New UMKM Berbasis Digital

Sebagai tulang punggung perekonomian nasional, sudah sewajarnya para pelaku usaha yang tergabung dalam UMKM juga mengikuti perkembangan zaman. Kehadiran revolusi industri 4.0 dengan munculnya teknologi digital sudah saatnya diadopsi oleh UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tidaklah berlebihan apabila ke depan kita mengharapkan UMKM perlu bertransformasi menuju ke arah baru, yaitu “New UMKM” yang ber basis teknologi digital. Adopsi teknologi digital bagi UMKM memberikan beberapa manfaat, antara lain, untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas, serta memperluas layanan produk dan jasa mereka.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Singtel Singapore (2019) menunjukkan bahwa UMKM yang telah mengadopsi teknologi digital akan mengalami kenaikan pendapatan sebesar 26%.

Lebih lanjut studi lain tentang UMKM dari organisasi negara-negara Asean (2019), menunjukkan bahwa digitalisasi UMKM akan mampu mengurangi ongkos produksi kegiatan usaha mereka sebesar 44%.

Selain itu, digitalisasi UMKM bukan hanya mendatangkan efisiensi, melainkan juga memperkuat daya saing dengan UMKM yang berasal dari negara-negara lain di pasar global. Adopsi teknologidigital tersebut akan “menginternasionalkan” produk-produk UMKM Indonesia di pasar global yang lebih luas. Internasionalisasi produk-produk UMKM Indonesia akan menciptakan daya saing yang lebih kuat, yang selama ini hanya dinikmati oleh korporasi korporasi besar saja.

Lebih lanjut, survei dari organisasi negara-negara Asean (2019) tersebut juga memperlihatkan bahwa digitalisasi UMKM mampu mendongkrak penjualan UMKM di pasar internasional sebesar 10%.

Sudah saatnya produk-produk UMKM kita semakin ba nyak dikenal dan masuk ke pasar global yang lebih luas cakupannya. Namun sayang sekali, saat ini diperkirakan hanya sekitar 8-9 juta unit UMKM kita yang telah mengadopsi teknologi digital, baik untuk tujuan pemasaran maupun untuk kegiatan proses produksi.

Cetak Biru New UMKM

Dengan melihat pentingnya peran UMKM saat ini maupun untuk jangka panjang, maka sudah saatnya dibuat suatu cetak biru pengembangan UMKM ke depan. Tujuan dari cetak biru tersebut adalah untuk memperkuat UMKM di Indonesia agar mampu bertransformasi menuju “New UMKM” yang berbasis teknologi digital.

Dalam cetak biru tersebut, setidak-tidaknya ada lima persoalan yang perlu dijadikan pertimbangan untuk mencapai tujuan tersebut.

Pertama, mendesain ulang struktur UMKM tersebut atas dasar jenis-jenis kegiatan usahanya, sehingga nantinya akan diperoleh peta dan gambaran mengenai kebutuhan teknologi digital untuk masing-masing “cluster” kegiatan usaha UMKM tersebut.

Kedua, menyiapkan ekosistem new UMKM yang berbasis teknologi digital secara lengkap, mulai dari pengaturan sampai dengan infrastruktur pendukungnya. Dengan adanya ekosistem UMKM yang berbasis teknologi digital tersebut nantinya semua faktor pendukung yang dibutuhkan oleh new UMKM sudah tersedia.

Ketiga, memperkuat sindikasi UMKM dengan korporasi besar, perusahaan e-commerce dan marketplace, guna memperkuat penetrasi pemasaran dan penjualan produk-produk UMKM di pasar global yang lebih luas.

Saat ini sudah banyak produk UMKM yang dipasarkan oleh perusahaan e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan lain-lain. Namun ke depan, produk-produk UMKM kita sudah waktunya naik kelas, dipasarkan oleh perusahaane-commerce raksasa kelas dunia seperti Amazon di Amerika Serikat, Rakuten di Jepang dan Alibaba di Tiongkok.

Keempat, memperkuat capacity building dari pelaku usaha UMKM agar memiliki standar kompetensi dan kemampuan minimum yang sama dan tidak ber beda jauh antara pelaku usaha yang satu dengan lainnya. Penguatan capacity building ini bukan hanya untuk menjaga kelangsungan pelaku usaha tersebut, melainkan juga untuk menciptakan kompetisi yang sehat di antara para pelaku usaha UMKM.

Kelima, menumbuhkembangkan new UMKM yang berbasis teknologi digital menjadi UMKM pemain kelas dunia. reka diharapkan lagi menjadi jago kandang di rumah seniri, melainkan juga mampu menjual produknya di pasar regional dan internasional.

Sumber : https://investor.id/opinion/menantikan-new-umkm 

0 comments:

Post a Comment