Sunday, May 23, 2021

UMKM dan Inovasi Pasar


UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) telah sejak lama menjadi kekuatan ekonomi di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumbar. Andil UMKM tidak diragukan lagi, baik pada masa normal, maupun pada masa krisis ekonomi dan pandemi Covid-19. Di tingkat nasional, UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Di Sumbar terdapat sekitar 580 ribu usaha mikro dan kecil (UMK) atau sekitar 98% dari total usaha yang ada. UMK Sumbar juga menyerap lebih dari 1,2 juta tenaga kerja atau sekitar 87% dari total tenaga kerja non-pertanian. UMK Sumbar telah memberikan dampak cukup besar untuk perekonomian, lapangan kerja dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Setidaknya ada tiga kontribusi UMKM, yaitu: 1) Pemerataan tingkat perekonomian rakyat kecil di mana UMKM memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan tingkat ekonomi yang lebih baik dan menjangkau daerah sampai ke pelosok, sehingga masyarakat tidak harus pergi ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak. 2) Sarana untuk mengentaskan kemiskinan; Dan 3) Pemasukan devisa bagi negara di mana UMKM banyak UMKM yang telah menjangkau pasar internasional dan menyumbang devisa bagi negara.

Walaupun hampir semua pemangku kepentingan dan masyarakat memahami pentingnya UMKM, namun sampai saat ini UMKM sulit tumbuh dan berkembang. Berbagai permasalahan klasik di UMKM seperti tidak ada akhirnya. Solusi yang diberikan tidak kunjung memperbaiki keadaan.

Nasib UMKM dari waktu ke waktu tidak berubah, tetap bergulat dengan berbagai permasalahan dan tetap sulit untuk tumbuh dan berkembang. Apalagi di era teknologi informasi ini, di mana pasar digital telah menjadi suatu bagian dari hidup masyarakat.

Belanja online memberikan pilihan yang menarik bagi para konsumen dengan kemudahan akses, produk yang beragam dan inovatif, bahkan saat ini, produk-produk luar negeri telah membanjiri pasar Indonesia dengan barang-barang yang beragam dan berharga murah.

Pengembangan UMKM lokal, khususnya di kabupaten-kabupaten tidak bisa bertumpu kepada pasar bebas. Akan sangat sulit UMKM lokal untuk tumbuh dan bersaing dalam kompetisi pasar bebas karena permasalahan modal, SDM, inovasi produk, akses informasi dan pasar, distribusi produk dan lain-lain.

Pemerintah daerah harus membuat pasar lokal yang dapat menjamin pasar dari pada produk UMKM lokal. Jika tidak ada pasar yang jelas dan terjamin untuk membeli produk-produk UMKM lokal, maka tidak akan ada perubahan nasib UMKM ke depannya.

Salah satu solusi yang dapat dibuat oleh pemerintah daerah adalah dengan memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk belanja produk UMKM lokal. Sarana untuk memobilisasi PNSD adalah melalui tunjangan daerah (Tunda) atau tunjangan tambahan penghasilan (TTP).

Masing-masing pemerintah daerah memberikan tunda atau TPP kepada PNS di wilayahnya sesuai kemampuan keuangan daerah. Jika, sebagian kecil dari TPP yang diterima PNS diganti dalam bentuk ”voucher UMKM”, yang dapat digunakan oleh PNS untuk membeli produk lokal UMKM, maka ini merupakan pasar sangat besar dan potensial untuk tumbuh dan berkembangnya UMKM di masing-masing daerah. Besaran nilai voucher bervariasi dari Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu tergantung kepada jabatan atau pangkat atau besaran nilai TPP masing-masing PNS.

Jika diambil nilai rata-rata voucher Rp 100 ribu per PNS, dengan jumlah PNS di suatu kabupaten sebanyak 5 ribu orang, maka jumlah dana yang akan digunakan untuk membeli produk UMKM pada daerah tersebut adalah Rp 500 juta per bulan.

Ini nilai yang sangat besar dan dapat menggerakkan UMKM masyarakat untuk tumbuh dan berkembang pesat. Jika disimulasikan lebih lanjut untuk wilayah Provinsi Sumbar dengan 19 kota/kabupaten, maka jumlah potensial uang yang akan beredar untuk membeli produk UMKM dapat mencapai Rp 10 miliar per bulan. Suatu nilai yang sangat besar!

Dengan pasar yang sudah jelas, maka animo masyarakat dalam membuat usaha atau mengembangkan usaha akan tumbuh pesat. Dinas atau badan terkait (Perdagangan, UMKM, Perindustrian, Pertanian, dan lainnya) dapat melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap masyarakat/kelompok masyarakat dalam memproduksi barang yang dapat dipasarkan melalui warung, toko, atau Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang ditunjuk pemerintah daerah.

Bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah, program ini juga tidak akan merugikan karena bagaimanapun setiap rumah tangga pasti mengalokasikan dana untuk membeli perangkat rumah tangga, asesoris, cemilan/makanan dan lain-lain, baik itu untuk kebutuhan sendiri, tamu yang datang berkunjung ataupun untuk oleh-oleh.

Inovasi ”captive market” melalui voucher UMKM salah satu solusi yang dapat dilakukan pemerintah daerah guna menumbuhkembangkan UMKM. Dengan adanya jaminan pasar, UMKM yang telah ada akan dapat lebih berkembang, di samping juga akan muncul wirausaha / UMKM baru, inovasi dan diversifikasi produk.

Dampak berikutnya peningkatan ekonomi masyarakat tani, karena hasil-hasil pertanian akan lebih mendapatkan pasar untuk dijadikan bahan baku produk UMKM. Di samping itu, kampanye secara nasional, lokal dan komunitas yang popular dengan tagar #CintaProdukLokal, #BelanjaProdukLokal, #BelanjakeWarungTetangga dapat menjadi gerakan yang nyata melalui program voucher UMKM ini.

Peran serta perguruan tinggi (PT) sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara perguruan tinggi dengan pemprov, pemko dan pemkab juga dapat membantu dalam mengakselerasi pengembangan dan inovasi produk UMKM.

Hasil-hasil penelitian dalam pengolahan hasil-hasil pertanian, diversifikasi produk, pengemasan, pembuatan alat dan mesin pengolahan, dan lain-lain, dapat diaplikasikan dalam membantu UMKM untuk menghasilkan produk yang berkualitas dengan cita rasa yang enak dan nutrisi yang terjamin.

Fakultas Teknologi Pertanian (Fateta) Unand sebagai institusi dengan ruang lingkup keilmuan peningkatan efisiensi dan nilai tambah produk melalui mekanisasi pertanian, pengolahan hasil-hasil pertanian, pengawetan, packaging, dan lainnya dapat lebih berperan serta dalam pengembangan UMKM dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Saat ini, Fateta Unand sedang membina dan mendampingi sekitar 20 UMKM di berbagai daerah di Sumbar. Produk-produk berbasis sumber daya lokal yang dihasilkan UMKM ini, mempunyai kualitas sangat baik di segi citarasa dan kemasan. Namun, UMKM-UMKM ini sulit menjadi lebih besar dan berkembang karena pasar juga terbatas.

Memperingati momen 13 tahun Fateta Unand atau Dies Natalis ke-13 pada tanggal 15 Mei 2021, Fateta Unand mengajak pemerintah daerah (provinsi, kota dan kabupaten) dan pihak lainnya (BUMN, BUMD, BUMNag, swasta, dan lainnya) untuk lebih fokus dalam mengembangkan produk dan pasar UMKM yang inovatif. Mari kita tingkatkan kerja sama dan kinerja dalam pengembangan UMKM ke depan, sesuai moto 13 tahun Fateta Unand, yaitu ”Inovasi dan Karya Nyata untuk Keilmuan dan Masyarakat”.

Sumber : https://padek.jawapos.com/opini/24/05/2021/umkm-dan-inovasi-pasar/ 

0 comments:

Post a Comment