Wednesday, April 7, 2021

Plafon KUR Naik, Yang Untung UKM atau Konglomerasi?

Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan, menarik untuk mencermati arahan dan kebijakan Presiden Jokowi yang pada Senin kemarin (5/4) menaikkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan, dari semula sampai dengan Rp50 juta menjadi Rp100 juta untuk UKM.

"KUR ini didesain untuk usaha UKM yang secara financially feasible, tapi belum bankable," ujar Ajib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa(6/4/2021).

UKM, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, dengan modal sampai dengan Rp10 miliar atau memiliki omzet sampai dengan Rp50 miliar, menopang lebih dari 60,8% PDB Indonesia. Menurut Ajib, pemerintah sudah bagus memberikan komitmen dengan mengeluarkan regulasi dan insentif di sektor ini, karena sektor UKM inilah yang akan memberikan daya ungkit optimal terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk kebijakan dalam bentuk KUR.

"Tetapi, menjadi pertanyaan lebih lanjut, ketika pemerintah menaikkan plafon KUR dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, apakah kebijakan ini sudah tepat?," cetusnya.

Justru, lanjut dia, dengan peningkatan plafon ini perbankan cenderung akan memberikan kredit ulang kepada debitur atau klaster bisnis UKM yang sudah menjadi bagian konglomerasi dan ekosistem bisnis yang ada. "Alih-alih perbankan menambah debitur baru. Karena tingkat resiko yang lebih rendah, perbankan kembali menggelontorkan dana kepada debitur eksisting," ucap Ajib.

Sambung dia mengatakan, pemerintah seharusnya lebih mendorong agar perbankan melakukan ekstensifikasi debitur, sehingga program KUR bisa lebih banyak menjangkau para petani, peternak, nelayan, pedagang, dan para UKM yang baru.

"Pola penjaminan kredit harus lebih banyak menjangkau masyarakat luas, penambahan debitur, pemberian kemudahan layanan ke ekosistem bisnis yang baru dan fokus dengan sektor produksi di daerah-daerah. Sehingga KUR bisa lebih dirasakan oleh lebih banyak orang dan UKM baru yang sebelumnya belum tersentuh perbankan," jelas Ajib.

Kebijakan penambahan plafon KUR akan lebih cenderung membuat perbankan melakukan intensifikasi atas debitur yang ada, bukan ekstensifikasi. Dalam kondisi pandemi seperti ini, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih mendorong ekstensifikasi debitur KUR.

"Program ini cukup baik dan positif untuk mendorong UKM, tapi cenderung kurang bijaksana. Karena akan lebih pro dengan konglomerasi dan ekosistem bisnis yang sudah ada, dibandingkan dengan pembentukan ekosistem dan debitur baru yang lebih membutuhkan akses KUR yang lebih luas," pungkas Ajib.


sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/388756/34/plafon-kur-naik-yang-untung-ukm-atau-konglomerasi-1617717864
 

0 comments:

Post a Comment