Wednesday, April 21, 2021

Pendaftar BPUM di Kotamobagu Capai Angka 2013 UKM


KOTAMOBAGU – Animo pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kota Kotamobagu untuk mendapat Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), nama resmi dari Bantuan Presiden atau Banpres Produktif tahun 2021, cukup besar. Sejak dibuka pada 5 April 2021 hingga 21 April 2021, tercatat di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, pendaftar telah mencapai angka 2013 UKM.


“Hingga saat ini calon pendaftar sudah 2013 UKM, dan kemungkinan masih akan bertambah. Sebab, pendaftaran memang masih dibuka, dan dari pusat memang belum memberikan tanggal pasti penutupan,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Disdagkop-UKM Kotamobagu, Meiva Najoan, Rabu (21/4/2021).

Meiva menjelaskan, jika kuota telah terisi, data calon penerima akan dikirim ke provinsi kemudian dilanjutkan ke kementerian.

“Jika lolos, penerima akan mendapatkan SK, kemudian menjadi bukti untuk melakukan pencairan di bank sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima. Tidak ada potongan sepersenpun, terimanya utuh,” kata Najoan sembari berharap bantuan ini bisa menambah modal para pelaku usaha.

Persyaratannya cukup mudah. Menurut Meiva, pendaftar cukup melengkapi berkas badan usaha dengan dibuktikan surat keterangan usaha dari desa/lurah, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan nomor telepon yang aktif.

“Calon penerima juga bukan dari kalangan ASN, TNI dan Polri atau karyawan BUMN/BUMD. Yang paling penting, calon penerima tidak tercatat sebagai nasabah pinjaman KUR,” bebernya.

Para calon penerima bantuan tentunya berharap berkas mereka bisa lolos. Seperti yang diutarakan salah seorang pendaftar, Ratih Mokodongan.

Ratih mengaku, sejak masa pandemi Covid-19, usahanya kurang lancar sehingga bantuan ini sangat diharapkannya.

“Lumayan untuk tambah-tambah modal. Sejak Corona usaha jadi susah, hidup jadi sulit. Belum lagi suami saya salah satu yang kehilangan pekerjaan akibat Covid ini,” ucapnya lirih.

Pemerintah pusat menargetkan kucuran dana BPUM kepada 12,8 juta pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menganggarkan dana sebesar Rp15,36 triliun untuk anggaran BPUM.

Penyaluran akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu untuk 9,8 juta penerima dengan anggaran Rp 11,76 triliun. Tahap kedua yaitu untuk 3 juta penerima dengan anggaran Rp 3,6 triliun.


sumber : https://portalmongondow.com/2021/04/pendaftar-bpum-di-kotamobagu-capai-angka-2013-ukm/

0 comments:

Post a Comment