Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/3584/436.8.4/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan, UMKM khususnya rumah makan atau warung kopi diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
"Tetapi pukul 01.00 WIB boleh buka kembali untuk menyiapkan warga yang ingin membeli makan sahur," katanya.
Menurut Eddy, SE tersebut juga sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2021 Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. "Ini juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya untuk membuka kran ekonomi selama pandemi," tambahnya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sebelumnya mengatakan sesuai SE yang ada untuk restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter.
Selain itu, lanjut dia, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan musala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai, apabila tunai harus makai sarung, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).
"Yang paling penting pula camat atau lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antarlapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/04/20/255592/pemkot-ingatkan-umkm-taati-jam-operasional-sesuai-se-wali-kota
0 comments:
Post a Comment