Wednesday, March 31, 2021

Teten Ungkap Ada ASN hingga TNI/Polri Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/Foto: Kemenkop UKM

Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah disalurkan kepada 12 juta penerima di tahun 2020. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, ada tiga kendala penyaluran BLT tersebut pada tahun lalu, salah satunya data calon penerima yang tidak sesuai kriteria.
Calon penerima yang tidak sesuai kriteria itu adalah ibu rumah tangga, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga Badan Layanan Umum (BLU) yang mendaftarkan diri ke program tersebut.

"Masih ada calon penerima tidak sesuai kriteria baik ibu rumah tangga, ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN, BLU yang mendaftar," ungkap Teten dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).

Kendala penyaluran BLT UMKM lainnya pada tahun 2020 adalah data calon penerima yang tidak valid, di mana data nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan formatnya.

"Ketiga, kesulitan dalam menghubungi penerima BPUM (bantuan produktif usaha mikro), kendala di lapangan dalam pembagian buku dan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," papar Teten.

Kriteria penerima BLT UMKM sudah disosialisasikan sejak 2020, di mana salah satunya tidak diperuntukkan bagi PNS, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Adapun kriteria penerimanya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU

Dari penyaluran BLT UMKM tahun 2020, Teten mencatat sebagian besar penerimanya adalah perempuan.

"Penerimanya 12 juta usaha mikro, mayoritas adalah 8,4 juta orang perempuan, dan laki-laki sebanyak 3,5 juta," tutur dia.

Di tahun 2021 ini, pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM, namun nominalnya hanya Rp 1,2 juta. Total penerima yang dialokasikan di tahun 2021 ini adalah sebanyak 12,8 juta usaha mikro.

"Target kita pada tahap pertama penyaluran untuk 9,8 juta usaha mikro. Ini sudah diterbitkan DIPA-nya. Dan tahap kedua sebanyak 3 juta usaha mikro yang belum diterbitkan DIPA, sehingga total penerima BPUM di 2021 adalah 12,8 juta," pungkas dia.


sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5516426/teten-ungkap-ada-asn-hingga-tnipolri-daftar-blt-umkm-rp-24-juta
 

0 comments:

Post a Comment