Tuesday, March 23, 2021

Kemenkop UKM Tawarkan Berbagai Sertifikasi Gratis untuk Pengusaha Mikro, Ini Syaratnya

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim(DOKUMENTASI HUMAS KEMENKOP UKM)

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pengusaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya alias secara gratis.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim membenarkan bahwa pendaftaran sertifikasi tersebut diberikan secara gratis dan merupakan inisiatif dari Deputi Usaha Mikro.

"Iya benar, itu kegiatan di Deputi Usaha Mikro," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, pendaftaran sertifikasi yang dilayani adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalam (MD).

1. Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Persyaratan:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
5. Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendampingan/Mandiri Pelaku Usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi
11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan

2. Pendaftaran Sertifikasi Halal

Persyaratan:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
5. Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan nama produk
10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
11. Daftar produk dan bahan yang digunakan
12. Proses pengolahan produk
13. Pernyataan Pelaku UMI yang memuat ikrar/kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH)

3. Pendaftaran Merek

Persyaratan:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
5. Memiliki modal usaha kurang dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (ukuran minimal 2x2 cm, maksimal 9x9 cm)
10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar

4. Pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalam (MD)

Persyaratan:

1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
5. Memiliki modal usaha kurang dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan produk yang akan diujikan seberat 800 gram 1
10. Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
11. Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
12. Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang baik (CPPOB)
13. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan


sumber : https://money.kompas.com/read/2021/03/23/133151826/kemenkop-ukm-tawarkan-berbagai-sertifikasi-gratis-untuk-pengusaha-mikro-ini?page=all
 

0 comments:

Post a Comment