Tuesday, March 9, 2021

Berlaku Maret, UKM Dapat Diskon Tarif Tambah Daya Listrik

PT PLN (Persero) memberikan promosi kepada para pelanggan yang akan melakukan tambah daya sampai akhir Maret. (Foto: MNC Media)

PT PLN (Persero) memberikan promosi kepada para pelaku UKM yang akan melakukan tambah daya sampai akhir Maret. Bagi pelanggan UKM yang akan menambah daya, akan mendapatkan diskon dengan tarif tambah daya hanya sebesar Rp202.100 saja.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, diskon tarif penambahan daya ini secara khusus diperuntukan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan adanya diskon ini diharapkan akan semakin banyak pelaku UMKM yang tadinya berbasis non listrik menjadi listrik.

“Super hemat UMKM. Kita ke semua UMKM yang ada untuk konversi dari yang tidak berbasis listrik jadi ke berbasis listrik,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PLN, Selasa (9/3/2021).

Menurut Bob, semula tarif untuk menambah daya adalah bisa mencapai Rp10 juta, namun dengan adanya diskon ini tarifnya hanya Rp202.100 saja. Dengan diskon ini diharapkan bisa membantu para pelaku UMKM.

Menurutnya, selama pandemi ini pertumbuhan ekonomi ditopang oleh kelompok UMKM. Oleh karena itu, pihaknya memberikan diskon ini dengan agar membantu para UMKM ini bisa mendapatkan akses listrik yang lebih baik.

“Tambah daya biasanya 10 juta, sekarang cuman 202100. Ini sudah bisa nambah daya. Paket ini sampai 31 Maret,” kata Bob.

Bob menjelaskan dalam promo ini PLN menggandeng beberapa perusahaan market place Bukalapak, Tokopedia dan Ace Hardware. Diharapkan para UMKM ini selain bisa berbelanja di toko rekanan PLN ini juga bisa mendapatkan promo tambah daya tersebut.

"Kita mendorong untuk mereka juga pakai marketplace. Ini transaksi di marketplace. Voucher itu yang diinput ke PLN Mobile. Nanti orangnya dateng. UMKM yang dibawah tokopedia ada diskon. Jadi ada doble. Diskon tokopedia dan diskon tambah daya dari PLN," kata Bob.


sumber : https://www.idxchannel.com/economics/berlaku-maret-ukm-dapat-diskon-tarif-tambah-daya-listrik 

0 comments:

Post a Comment