Pajak (Ilustrasi: Shutterstock) |
Untuk pelaku UMKM yang tidak menyampaikan laporan realisasi pajaknya atau tidak sempat membayar pajak, paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya, setelah masa pajak terakhir, dia tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final yang ditanggung pemerintah ini untuk masa pajak yang bersangkutan. Neilmaldrin menegaskan bahwa mereka dipersyaratkan melaporkan realisasi sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya.
"Sejauh ini, sosialisasi kami melalui media sosial, media cetak, dan elektronik kepada wajib pajak. Juga email blasting kepada para UMKM melalui kanwil maupun kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya.
sumber : https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363690/syarat-umkm-agar-bebas-pajak-penghasilan
0 comments:
Post a Comment