Wednesday, February 17, 2021

Syarat UMKM agar Bebas Pajak Penghasilan

 Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Pemerintah melanjutkan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM. Direktur P2Humas Ditjen Pajak RI Neilmaldrin Noor menyampaikan, bagi para UMKM untuk memanfaatkan insentif perpajakan, tidak perlu mengajukan surat keterangan untuk pembebasan PPh, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui situs pajak.go.id.

"Oleh karena itu, dia tidak perlu lagi membayar pajak, hanya laporan saja," ungkap Neilmaldrin dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Rabu(17/2/2021).

Untuk pelaku UMKM yang tidak menyampaikan laporan realisasi pajaknya atau tidak sempat membayar pajak, paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya, setelah masa pajak terakhir, dia tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final yang ditanggung pemerintah ini untuk masa pajak yang bersangkutan. Neilmaldrin menegaskan bahwa mereka dipersyaratkan melaporkan realisasi sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya.

"Sejauh ini, sosialisasi kami melalui media sosial, media cetak, dan elektronik kepada wajib pajak. Juga email blasting kepada para UMKM melalui kanwil maupun kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya.



sumber : https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363690/syarat-umkm-agar-bebas-pajak-penghasilan

0 comments:

Post a Comment