Tuesday, February 9, 2021

Kemenkop UKM Minta Dinas Koperasi & UMKM Serta K/L Bersinergi Kembangkan Koperasi dan UMKM


Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Arif Rahman Hakim mengajak seluruh pemangku kepentingan, antara lain Dinas Koperasi dan UMKM serta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki binaan Koperasi dan UMKM untuk bersinergi serta berkolaborasi mengembangkan Koperasi dan UMKM baik di pusat maupun daerah. Arif meyakini dengan sinergi dan kolaborasi antara pusat dan daerah, target akan terwujud.

Arif mengatakan salah satu prioritas dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 diberikan bagi pelaku KUMKM untuk melakukan transformasi pasca pandemi Covid-19.

“Ada Rp4,85 triliun anggaran pemerintah untuk pengembangan UMKM yang tersebar di 22 K/L,” kata Arif seperti dikutip dari situs Kemenkop UKM.

Ia mengatakan, proporsi unit usaha skala UMKM di Indonesia mencapai 99% dengan kontribusi tenaga kerja 97%. UMKM menyumbang PDB nasional sebesar 57%. Melihat angka tersebut, UMKM di Indonesia dapat bersaing dengan negara ASEAN Plus Three bahkan Eropa.

Namun, proporsi kredit masih relatif rendah yaitu di angka 20% yang menandakan bahwa masih banyak UMKM belum mendapat akses permodalan. Selain itu, kontribusi ekspor UMKM hanya sebesar 14% artinya diperlukan dorongan yang optimal untuk dapat bersaing dengan negara lain.

“Isu utama UMKM yang dihadapi hingga saat ini juga masih pada sulitnya UMKM untuk “naik kelas”, dimana UMKM kesulitan untuk meningkatkan level usahanya baik dari segi pendapatan maupun akses pasar. Permasalahan lainnya adalah banyak program pengembangan UMKM, namun belum memberikan hasil yang optimal disebabkan oleh koordinasi antar kegiatan masih kurang dan sebagian besar program belum menyentuh kemampuan UMKM untuk berhubungan dengan pasar,” paparnya.

Sebagai informasi, program/kegiatan prioritas Kementerian Koperasi dan UKM untuk Tahun 2021 adalah pertama, penerapan Good Corporate Koperasi dan Modernisasi Koperasi dengan target 100 Koperasi Modern. Kedua, transformasi formal usaha mikro melalui perlindungan, kemudahan, bantuan hukum dan pemberdayaan minimal 14%. Ketiga, pengembangan rantai pasok dan ekspor UKM dengan kontribusi ekspor UKM sebanyak 15,12%. Keempat, penciptaan wirausaha produktif dengan target rasio kewirausahaan sebesar 3,55%.


sumber : https://www.beritadaerah.co.id/2021/02/10/kemenkop-ukm-minta-dinas-koperasi-umkm-serta-k-l-bersinergi-kembangkan-koperasi-dan-umkm/ 

0 comments:

Post a Comment