Monday, February 22, 2021

Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM

Foto: Suasana Rest Area 86 Cikampek (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pemerintah mengubah peraturan pemerintah (PP) tentang jalan tol. Salah satu pasal menyebut Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 104 dan pasar 185 huruf b Undang-Undang Cipta Kerja.

Baik untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi. Hal ini guna memberikan kemudahan dan kepastian berusaha di sektor UMKM.

Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tidak diatur untuk mengalokasikan lahan dari total luas lahan area komersial untuk usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tidak hanya memandatori jalan tol harus memiliki sarana komunikasi, tapi juga harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan. Salah satunya penambahan area promosi UMKM yang dapat terhubung dengan akses terbatas ke luar jalan tol

"Pembangunan jalan tol berperan dalam meningkatkan ekonomi lokal melalui peningkatan kepesertaan usaha UMKM, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang," tulis Peraturan Pemerintah Ini.

Tempat istirahat dan pelayanan paling sedikit disediakan 1 untuk setiap jarak 50 kilometer pada setiap jurusan. Setiap tempat istirahat dilarang dihubungkan dengan akses apapun dari luar jalan tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan.

Tempat istirahat dan pelayanan juga dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya. Berupa penambahan area promosi untuk usaha UMKM, penambahan area lokasi perpindahan orang atau barang, serta pengembangan destinasi wisata dan kawasan industri.

Selain itu pengusaha tol juga diwajibkan untuk mengakomodasi pelaku UMKM melalui kemitraan. Pengusaha juga diwajibkan memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi pelaku UMKM untuk berusaha di rest area.


sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210222184122-4-225311/aturan-baru-pengelola-tol-wajib-beri-30-lapak-untuk-umkm 

0 comments:

Post a Comment