Wednesday, January 6, 2021

Kemenkop: 10,25 Juta Pelaku UMKM Sudah Terhubung ke Ekosistem Digital

Suasana pameran produk kerajinan UMKM di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020). Pameran yang menampilkan berbagai produk kerajinan itu akan berlangsung hingga 22 November 2020. Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Meski demikian, di sisi lain, UMKM diharapkan menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi nasional karena kemampuannya menyerap tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto. Tribunnew/Jeprima 

Staf Khusus Menteri Koperasi dan Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Agus Santoso mengatakan, program digitalisasi UMKM untuk terhubung ke ekosistem digital sudah melebihi target.

Agus mengatakan, saat ini 16 persen atau 10,25 juta pelaku usaha UMKM sudah terhubung ke ekosistem digital.

"Pencapaian tersebut sudah melebihi target 10 juta UMKM di akhir tahun 2020 yang terhubung dengan ekosistem digital,” kata dia, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, program digitalisasi UMKM perlu dilakukan tidak hanya melalui peningkatan kapasitas SDM, namun juga melalui perbaikan proses bisnis, perluasan akses pasar dan penciptaan local heroes / prime movers.

"Meski sudah mencapai target yang ditetapkan pemerintah, KemenKopUKM ingin digitalisasi UMKM ini terus berlangsung karena digitalisasi merupakan bagian penting dari program transformasi UMKM dan koperasi," terangnya.

Hal ini juga diperlukan untuk merespon pola konsumsi masyarakat yang sudah berubah akibat pandemi Covid-19. 

KemenKopUKM akan terus memberikan dukungan perluasan akses pasar dan efisiensi proses bisnis karena Koperasi dan UMKM Indonesia harus mampu menangkap peluang digital.
Pihaknya juga meningkatkan kapasitas UMKM dengan cara menggabungkan diri ke dalam wadah koperasi agar lebih efektif untuk dapat didukung dengan pembiayaan serta pendampingan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) serta Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM).

Menteri Koperasi dan UKM juga melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Lewat reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran. 

Selanjutnya, Menteri Koperasi dan UKM memperkuat keberpihakannya kepada koperasi dengan mengeluarkan kebijakan agar mulai tahun 2020 LPDB-KUMKM lebih fokus untuk menyalurkan dana bergulir kepada koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya. 

"Kebijakan keberpihakan kepada koperasi tersebut tercermin dari jumlah penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada koperasi yang pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp2 triliun atau tumbuh signifikan sebesar 16 persen dibandingkan tahun 2019," tutur Agus.

sumber : https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/06/kemenkop-1025-juta-pelaku-umkm-sudah-terhubung-ke-ekosistem-digital

0 comments:

Post a Comment