Sunday, February 9, 2020

Memitigasi Risiko Fintech P2P Lending dengan Tanda Tangan Elektronik

Ilustrasi Pengguna Platform Fintech atau Pinjaman Online

Awal tahun 2020, satuan tugas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 120 entitas layanan fintech p2p lending ilegal yang tidak terdaftar.

Berita negatif terkait pinjaman online dan investasi online illegal alias “bodong” ini pun semakin menggema di masyarakat.

Alhasil, tidak sedikit masyarakat yang menjadi ketakutan untuk mencoba instrumen investasi p2p lending.

Melihat hal tersebut, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengambil tindakan.

Sebagai badan regulasi yang mengatur kinerja lembaga-lembaga keuangan di Indonesia, OJK mengeluarkan berbagai peraturan yang terkait dengan mitigasi risiko.

Dari berbagai peraturan tersebut, salah satunya adalah pengadaan tanda tangan elektronik bagi perusahaan fintech p2p lending.

Peraturan tersebut dimuat dalam SEOJK 18/2017 tentang Tata Kelola Manajemen Risiko Penyelenggaraan LPMUBTI pasal 41 ayat 3, yakni tanda tangan elektronik wajib diselenggarakan bagi semua perusahaan fintech p2p lending.

Menanggapi soal tanda tangan elektronik ini Stanislaus M.C. Tandelilin selaku CoFounder & President, Modal Rakyat, mengatakan bahwa legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan payung hukum tersebut, tentu tanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan manual,” ujar pria yang akrab disapa Stanis.


Dilanjutkannya, Modal Rakyat yang merupakan salah satu perusahaan p2p lending yang telah terdaftar di OJK sejak Juni 2018 bekerjasama dengan PrivyID dalam mengadakan tanda tangan elektronik.

Modal Rakyat memilih PrivyID karena perusahaan tersebut telah memiliki izin pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) sebagai penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik,” jelas Stanis.

Saat ini, di Modal Rakyat sendiri sudah tercatat lebih dari 47.000 Pendana telah terdaftar, dimana sebanyak 69.8% Pendana laki-laki dan 30.2% Pendana Perempuan.

Adapun rentan usia pendana masih didominasi oleh usia 19-34 tahun sebanyak 55.9%, usia 35-54 tahun sebanyak 28.4%, usia

Pada tahun 2020, Modal Rakyat menargetkan semua pengguna baru akan melakukan tanda tangan elektronik, tentunya dengan dibarengi sosialisasi kepada pengguna.

“Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui dashboard pengguna dan sosial media,” cetus Stanis.

Sampai sekarang, Modal Rakyat telah menyalurkan pendanaan kepada UMKM lebih dari Rp160 Miliar.

Tahun 2020 ini Modal Rakyat sendiri optimis dapat menyalurkan pendanaan kepada UMKM sebanyak Rp500 Miliar.

Modal Rakyat yakin bahwa salah satu cara mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia harus diimbangi dengan adanya literasi tentang gotong-royong mendanai UMKM melalui p2p lending. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan peran serta masyarakat,” pungkas Stanis.

0 comments:

Post a Comment