Sunday, February 2, 2020

Digitalisasi bisa tumbuhkan ekonomi syariah

Digitalisasi bisa tumbuhkan ekonomi syariah

JAKARTA (IndoTelko) - Digitalisasi bisnis keuangan dan ekonomi diyakini bisa menumbuhkan pengusaha syariah dalam menjalankan bisnisnya.

“Di Indonesia lembaga syariah banyak, demand-nya (para pengusaha syariah) yang perlu dinaikkan,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima CEO OORTH Khrisna Adityangga dan CTO OORTH Miftah Imani di Istana Wakil Presiden, pekan lalu.

Wapres mengungkapkan bahwa Pemerintah sedang mengkaji Revisi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Revisi ini ditujukan untuk memperkuat keuangan dan ekonomi syariah periode 2020-2024 yang difokuskan kepada empat hal, yaitu industri halal, penguatan industri keuangan, social fund, dan bisnis syariah.

“Halal merupakan hukum agama. Di Indonesia MUI merupakan lembaga yang diakui oleh negara untuk memberikan sertifikat halal terhadap suatu produk. Halal itu 100%, tidak setengah-setengah atau diakui saja oleh masyarakat,” jelas Wapres.

Selain dapat berkoordinasi dengan KNKS yang akan diubah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pengelola aplikasi OORTH dapat berkoordinasi dengan MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk update data produk halal, serta membantu pengurusan sertifikat halal bagi pengusaha kecil serta berkoordinasi dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) terkait wisata halal.

“Anda dapat berkoordinasi dengan MUI atau BPJPH untuk update data dan pengurusan sertifikat halal produk. Juga ke BSN terkait wisata halal,” tandas Wapres.

Sebelumnya, Khrisna menjelaskan bahwa OORTH merupakan aplikasi media sosial yang mulai dibangun pada tahun 2017 di Solo. Sejak tahun 2018, aplikasi OORTH yang didukung oleh 38 orang, telah digunakan di 96 negara, serta 500 pesantren di Indonesia.

“Aplikasi ini dibuat untuk membentuk komunitas halal dan mendukung ekonomi syariah inklusif,” terang Khrisna.

Selain itu, lanjutnya, aplikasi OORTH dapat mengintegrasikan Financial Technology (Fintech), serta lembaga-lembaga keuangan halal lainnya, dan dibuat sebagai platform digital halal untuk dapat diakses secara meluas oleh seluruh kalangan masyarakat di dunia.

“Seringkali masyarakat sudah menganggap sebuah produk yang dijual oleh PKL adalah halal padahal tidak ada sertifikatnya. Kami akan bantu para pedagang ini untuk mendapat pengakuan halal produk dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait,” ucap Khrisna.(wn)

sumber : https://www.indotelko.com/read/1580700873/digitalisasi-syariah

0 comments:

Post a Comment