Tuesday, January 21, 2020

Kementerian ATR Siapkan Regulasi Dorong Digitalisasi Data Arsip

Kementerian ATR Siapkan Regulasi Dorong Digitalisasi Data Arsip

Kementerian ATR Siapkan Regulasi Dorong Digitalisasi Data Arsip
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto, mengatakan, dalam lima tahun ke depan akan dibuat regulasi baru terkait modernisasi tata kelola dan sistem kearsipan yang mengedepankan konsep e-government.
Hal itu menjadi salah satu langkah awal dicanangkannya transformasi Kementerian ATR/BPN menuju era digital. Dengan menuju satu sistem berbasis digital, nantinya direfleksikan ke dalam pelayanan-pelayanan pertanahan.
"Sistem arsip juga merupakan aspek yang sangat penting, karena sejauh ini banyak sekali hal-hal yang saat ini menjadi perhatian contohnya seperti sengketa kasus pertanahan, yang berangkutan dengan warkah, dan sebagainya. Kalau sudah berbasis digital, hal seperti itu akan minim terjadi," kata Hiwawan di Jakarta, Selasa (21/1).
Dia mengatakan, apabila bidang tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar, maka untuk selanjutnya Kementerian ATR/BPN bertugas sebagai pengelola big data dan informasi pertanahan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia agar menjadi digital talent.

Rampung di 2045

Himawan menjelaskan, pihaknya sudah mencanangkan 3 layanan elektronik sesuai peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2017, yaitu Layanan Elektronik Hak Tanggungan (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie dan Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Informasi Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, dan Pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah); serta Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
Dalam hal Penataan Ruang, Kementerian ATR/BPN mengembangkan layanan online bidang tata ruang, dengan nama GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang) dan terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memberikan kepastian dalam berusaha dan berinvestasi bagi masyarakat dan investor.
Pada tahun 2025 Kementerian ATR/BPN
menargetkan seluruh bidang terdaftar, digitalisasi seluruh arsip dan warkah selesai, sehingga, Kementerian ATR/BPN akan menjadi pelopor perubahan dan menjadi institusi pelayanan pertanahan bertaraf dunia akan tercapai.

0 comments:

Post a Comment