Tuesday, June 11, 2024

Oktober 2026, Produk Pelaku UMKM di Kaltim Wajib Bersertifikat Halal

 


SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim mewajibkan produk-produk yang dijual pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di  Kaltim, baik makanan maupun minuman, bersertifikat halal pada Oktober 2026 mendatang.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kaltim Sumarsono mengatakan, kewajiban mengantongi sertifikat halal ini sebenarnya telah dibahas pemerintah pusat sejak 2019 lalu.

“Seharusnya program Wajib Halal Oktober (WHO) pada awalnya harus terealisasi di bulan Oktober 2024 bagi semua pelaku usaha. Namun ternyata masih banyak pelaku usaha UMKM yang belum siap,” kata Sumarsono di kantornya Jalan Harmonika, Samarinda, Selasa 11 Juni 2024.

Berkaitan banyak pelaku UMKM yang belum siap itu, pemerintah pusat akhirnya menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dua tahun ke depan.

“Untuk pelaku usaha UMKM sertifikasi halalnya ditunda hingga bulan Oktober 2026,” ujar Sumarsono.

Lebih lanjut, Sumarsono menjelaskan selain pelaku usaha UMKM, pelaku usaha besar seperti rumah potong hewan (RPH), tetap diwajibkan memiliki sertifikat halal bagi produknya di bulan Oktober 2024.

“Karena RPH ini selain menyediakan daging beku, juga yang dijual kemasyarakat untuk dikonsumsi,” jelas Sumarsono.

Selain itu, terkait pengajuan sertifikat halal bagi pelaku usaha ternyata tidaklah sulit. Para pelaku UMKM hanya perlu mengajukan permohonan kepada LPPOM MUI Provinsi Kaltim. Kemudian, lanjut Sumarsono, permohonan tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“BPJPH nanti akan melakukan pemeriksa dokumen dan penetapan Lembaga Pemeriksa Halal. Lalu menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang telah diajukan,” demikian Sumarsono


Sumber: https://www.niaga.asia/oktober-2026-produk-pelaku-umkm-di-kaltim-wajib-bersertifikat-halal/

0 comments:

Post a Comment