Tuesday, June 4, 2024

Memahami Jenis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM

 


Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan mayoritas dalam dunia bisnis di Indonesia. Sayangnya, perhatian pelaku UMKM terhadap perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI) masih belum optimal sehingga berisiko mengganggu bisnis serta melemahkan posisi tawar.

Dalam webinar “Strategi Meningkatkan Daya Saing UMKM dengan Pemanfaatan HKI secara Optimal” pada Selasa (5/6), Chief Executive Officer (CEO) Easybiz, Leo Faray Tody menjelaskan jenis kekayaan intelektual antara lain merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), rahasia dagang serta indikasi geografis.

“HKI itu cukup banyak bentuknya, dan terdapat berbagai karakteristiknya. Sehingga, sahabat wirausaha dapat mencocokan kekayaan intelektual yang mana dengan bisnisnya yang harus diperhatikan. Dalam satu produk terdapat berbagai kekayaan intelektual yang melekat,” ungkap Leo.

Leo menjelaskan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2  atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, berupa produk atau proses, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri temuan atau invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri atau kerajinan tangan.

Leo juga memaparkan DTLST merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Rahasia dagang yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Kemudian, indikasi geografis indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Dalam kesempatan tersebut, Leo menjelaskan lebih khusus mengenai pendaftaran merek. Dia menyampaikan pendaftaran merek perlu dilakukan karena merupakan bagian dari strategi bisnis dan merek yang terdaftar adalah aset.

Kemudian, dalam pendaftaran merek juga menganut prinsip first to file sehingga pendaftar pertama atas sebuah merek memiliki hak atasnya. Lalu, pentingnya memperhatikan waktu dan individu yang mendaftarkan merek tersebut.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya memperhatikan persiapan dokumen pendukung,  menentukan kelas yang akan didaftarkan dalam pendaftaran merek. Kemudian, pelaku usaha juga dapat memeriksa di website HKI mengenai merek yang terdaftar. Lalu, perlu juga memperhatikan biaya dan tanda terima saat pendaftaran.


Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-jenis-kekayaan-intelektual-bagi-pelaku-umkm-lt665ff5637a2c0/?page=2

0 comments:

Post a Comment