Tuesday, May 28, 2024

Badan POM: Pelaku UMKM Obat dan Makanan Perlu Pendampingan

 


Jakarta, InfoPublik - Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Mohamad Kashuri mengatakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) obat dan makanan perlu didampingi agar dapat memenuhi semua standar ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutannya pada kegiatan Sarasehan UMKM Banyuwangi Rebound di Pendopo Sabha Swagata Blambangan.

"Terutama yang harus dipastikan adalah terkait keamanan dan mutu karena itu yang paling penting," kata Kashuri melalui keterangan resminya Selasa (28/5/2024).

Lanjutnya, Badan POM mendorong pelaku usaha obat dan makanan bisa memanfaatkan loket layanan publik Badan POM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi.

Pemerintah saat ini memang tengah konsisten mendorong UMKM agar dapat naik kelas agar mampu turut berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia melalui lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu substansi yang diatur dalam Undang-Undang tersebut adalah kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Langkah ini perlu didukung adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara saat yang sama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk memfasilitasi para pelaku UMKM melalui kegiatan pendampingan ini.

“Saya berharap produk UMKM di Banyuwangi dapat naik kelas dan makin diminati oleh konsumen, sehingga dapat membangkitkan kembali perekonomian Banyuwangi,” kata Ipuk.

MPP Banyuwangi merupakan pusat layanan publik dikelola oleh Balai POM di Jember bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi untuk mendukung kemudahan berusaha, khususnya UMKM.

MPP Kabupaten Banyuwangi diresmikan pada 6 Oktober 2017 oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, dan merupakan MPP yang pertama kali di Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Loket layanan publik BPOM bertempat di lantai 2 MPP tersebut.

Pada kesempatan tersebut, BPOM juga menyerahkan beberapa perizinan kepada pelaku usaha di wilayah Banyuwangi, berupa nomor izin edar (NIE) produk obat bahan alam dan kosmetik, Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap.

Kemudian Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan, serta Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) kepada pelaku usaha di wilayah Banyuwangi.

Sumber: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/856340/badan-pom-pelaku-umkm-obat-dan-makanan-perlu-pendampingan

0 comments:

Post a Comment