Jakarta - Hubungan yang kuat antara industri dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia didorong harus segera terealisasi. Hal ini untuk mewujudkan rantai pasok dan transfer teknologi yang baik dalam upaya membangun sektor UMKM yang tangguh.
Di awal Maret 2024 lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengungkapkan, masalah terbesar yang dihadapi oleh usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) di Indonesia adalah tidak adanya koneksi dengan industri sehingga belum terbangun rantai pasok dan transfer teknologi dengan baik.
Diketahui pada Catatan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023, kontribusi UMKM mencapai 61% PDB Indonesia, dengan serapan tenaga kerja 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Hingga saat ini Indonesia memiliki pelaku usaha sektor UMKM yang tercatat sebesar 67 juta.
Berdasarkan catatan tersebut, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan terdapat potensi besar untuk mendorong perekonomian nasional melalui sektor UMKM bila sejumlah kendala bisa segera diatasi.
"Sektor UMKM yang dekat dengan pengembangan ekonomi rakyat harus mendapat perhatian serius sehingga mampu menjadi langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih merata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, sejumlah langkah afirmasi untuk mendukung pendanaan sektor produktif misalnya, dapat direalisasikan dengan segera. Beragam potensi ekonomi di daerah dengan kearifan lokal yang dimilikinya dapat dimanfaatkan melalui pengembangan sektor UMKM.
"Sedangkan UMKM yang sudah ada, dapat ditingkatkan kapasitasnya melalui pengembangan yang berkelanjutan dengan dukungan jaringan usaha, rantai pasok dan transfer teknologi yang lebih baik," tambahnya.
Rerie juga menyampaikan, butuh intervensi para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk menciptakan ekosistem yang mampu mewujudkan pengembangan sektor UMKM nasional yang berkesinambungan.
Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/03/waka-mpr-dorong-hubungan-kuat-sektor.html
0 comments:
Post a Comment