Thursday, March 21, 2024

UMKM Harus Melek Digital, Gimana Caranya?

 

Jakarta - Pemerintah mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melek digital supaya bisa meningkatkan daya saing. Digitalisasi bisa dilakukan di berbagai sisi.

Dari sisi pemerintah, sudah ada digitalisasi perizinan. Selama ini birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM.

Setelahada sistem digital yaitu Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat memperoleh izin usahanya lebih cepat dan mudah.

Perizinan tunggal Nomor Izin Berusaha (NIB) saja sudah dapat didaftarkan para pelaku UMKM hanya dengan menggunakan handphone.

Sementara dari sisi pelaku usaha, banyak cara digitalisasi yang bisa dilakukan. Mulai dari penggunaan uang digital dalam bertransaksi hingga menggunakan sistem online dalam pembelian bahan baku produk.

Biasanya kerja sama antara para pelaku UMKM ini atau biasa disebut business to business (B2B) masih dilakukan secara manual. Misalnya pengiriman invoice yang masih dilakukan secara offline.

Salah satu anak usaha Telkom Group, PT Finnet Indonesia, menyediakan solusi untuk kebutuhan para pelaku UMKM ini. Finpay Link membantu merchant melakukan penagihan atau pengiriman invoice ke pelanggannya melalui media WhatsApp dan pelanggan dapat langsung melakukan pembayaran menggunakan SOF Finpay Payment Gateway. Invoice dapat dikirim satu persatu (single invoice) maupun dikirim secara massal (bulk invoice).

Fitur tersebut merupakan bagian dari Digital Touch Point (DTP) Finnet yang baru diluncurkan baru-baru ini di Bandung.

Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/03/umkm-harus-melek-digital-gimana-caranya.html

0 comments:

Post a Comment